MATATELINGA, Tebingtinggi:Berpura-pura mengikuti shalat subuh berjamaah, ternyata hanya untuk menggondol kotak infak milik Masjid At-Taqwa yang berada di jalan dr.Kumpulan Pane, Kelurahan Bandar sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Niat tak bagus inilah yang di rencanakan oleh dua sekawan ZM alias Zulham (27) , warga Jalan Prof.Dr. Hamka Gang Sumbu Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, dan temannya DPK alias Dewa (22), seorang kuli bangunan warga Jalan Prof.Dr. Hamka Gang Sei Tualang Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtnggi.
Kini kedua pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi, setelah keduanya berhasil ditangkap dalam persembunyiannya selama satu bulan.
Keduanya diketahui sebagai pelaku pencurian kotak infak masjid karena tertangkap oleh camera CCTV Masjid pada saat keduanya melakukan aksi pencurian kotak infak yang didalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp. 1000.000,-.
Hal inilah yang dijelaskan Kasat Reskrim mapolres Tebingtinggi, AKP.Wirhan Arif kepadakru MTCmelalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Josua Nainggolan, pada Sabtu (13/2/2021) saat ditemui di ruang kerjanya.
Adapun kronologis kejadian bermula pada Jumat tanggal 04 Desember 2020 sekira pukul 06.30 Wib, dimana saat itu Efendi Sinaga (53), Warga Jalan Sei Batangan Lingkungan I Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, selaku pelapor dalam kasus ini menerima telpon dari saksi Bermal Siregar yang mengabari dirinya sambil berkata, "Bang Kotak Infaq Mesjid At-Taqwa Hilang."
Mendapatkan kabar tersebut, Efendi Sinagapun mengatakan kepada saksi,“Ya udah biar saya penggil Ivan untuk mencek CCTV Mesjid At-Taqwa,"lalu pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2020 sekira pukul 17.00 Wib Pelapor menerima Foto rekaman CCTV dari saksi Zuhri, kemudian pelapor melihat Video Rekaman CCTV, dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat dengan jelas ada Seseorang laki-laki yang akan ikut melaksanakan Sholat Subuh di Masjid At-Taqwa.
Kemudian laki-laki tersebut mengambil Kotak Infaq yang terletak disudut Ruangan Masjid, lalu laki-laki tersebutpun pergi meninggalkan Masjid sambil membawa kabur kotak Infaq milik Masjid At Taqwa.
[adaense]
Setelah melihat dengan teliti isi rekaman CCTV tersebut, Efendi Sinagapun dan para jemaah masjid merasa keberatan, namun kasus tersebut tidak langsung dilaporkan.
Hingga akhirnya tepat pada hari Jum’at pagi (12/02) sekira pukul 08.15 Wib, berdasarkan hasil kesepakatan pengurus BKM masjid At-Taqwa, kasus pencurian kotak infakpun dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Tebingtinggi.
Mendapatkan laporan tersebut, Personil Satreskrim langsung melakukan Penyelidikan dan berselang 2 jam dari setelah pihak kenaziran Masjid At-taqwa membuat laporannya ke Mapolres Tebingtinggi, tepatanya sekira pukul 10.30 wib kedua pelaku berhasil ditangkap, dipersembunyiannya masing-masing.
Seperti halnya pelaku Zulham Muhadi alias Zulham, dirinya berhasil ditangkap di seputaran Kelurahan Bandar Sakti, sedangkan temannya pelaku Dewa Puja Kesuma alias Dewa ditangkap saat lagi berada di Kampung Bicara, tak jauh dari rumahnya yang berada Jalan Prof.Dr. Hamka Gang Sei Tualang Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtnggi.
“Kedua pelaku dalam kasus ini dijerat melanggar pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian, dan terancam hukuman diatas 5 Tahun penjara,” Jelas Kasubag Humas.(bas)