MATATELINGA, Samosir : Penyidik kejaksaan menetapkan Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir Sardo Sirumapea sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid 19. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Selasa (16/2) kemarin oleh penyidik Kejari Samosir."Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor : Print �" 09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021," ucap Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Tampubolon, Rabu (17/2).Tulus mengatakan keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid 19 Kabupaten Samosir tahun 2020."Dimana dalam kegiatan itu, JS bertindak selaku pengguna anggaran sedangkan SS selaku PPK,"terang Tulus.Untuk kerugian negara dalam kasus ini kata Tulus masih dalam penghitungan penyidik. Namun kata Tulus, kegiatan yang berlangsung di Bulan Maret tahun 2020 ini dianggarkan sebesar Rp 400 juta."Kasus dugaan korupsi ini merupakan temuan kita (Kejari Samosir)," beber Tulus.Tulus juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Sebab pihak penyidik nanti akan kembali memanggil kedua tersangka dan saksi lainnya untuk dimintai keterangan."Sedangkan Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yaitu pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana J.o Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup Tulus. (mtc/fae)