MATATELINGA, Medan: Honor Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemko Medan dipotong. Pemotongan dilakukan APBD 2021 terbatas akibat dampak pandemi Covid-19.[adsrnse]Pemotongan tersebut diketahui berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah Kota Medan Nomor 900/0647 yang beredar di kalangan jurnalis, Jumat (19/2/2021). Dalam surat yang menindaklanjuti hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan tertanggal 17 September 2020 tentang pembahasan honorarium PHL tahun 2021 dan sesuai Perda Kota Medan Nomor 3/2020 tentang APBD 2021, maka honor PHL Kota Medan dibayarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.Adapun pertimbangannya yaitu keterbatasan APBD Kota Medan 2021 akibat adanya pandemi Covid-19, kenaikan UMK setiap tahunnya yang akan memberatkan APBD. Kemudian, PHL merupakan tenaga kerja yang diangkat dengan SK Pengguna Angaran dan tidak memiliki keahlian khusus dalam menjalankan tugas-tugasnya, sehingga dalam penentuan penggajiannya dapat disetarakan dengan gaji pokok golongan II/a sebesar Rp2.022.200.Selanjutnya, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan Perpres Nomor 98/2020 untuk golongan II yaitu Rp1.960.000 sampai Rp2.843.000. Selain itu, berdasarkan Permenkeu Nomor 119/PMK.02/2020 disebutkan bahwa honorarium non PNS diberikan setinggi-tingginya sesuai UMP setempat sebesar Rp2.449.500. Dan, dalam APBD 2021 yang telah disahkan bahwa honor PHL sebesar Rp3.000.000.Berdasarkan pertimbangan tersebut serta mengingat keterbatasan APBD 2021, maka honor PHL Pemko Medan dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.662.800. Rinciannya, dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200, dan iuran BPJS Kesehatan Rp150.000.[br]Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman yang dikonfirmasi mengakui pemotongan honor PHL tersebut. Bahkan, demikian juga honor kepala lingkungan (kepling) karena termasuk PHL. "APBD kita (Kota Medan) turun dari sebelumnya Rp6,188 triliun (2020) menjadi Rp5,153 triliun (2021), sehingga tim anggaran mengkaji bahwa tidak mungkin honor PHL mengikuti UMK Medan 2021 (Rp3.329.867)," ujar Wiriya saat diwawancarai di Kantor Ombudsman Sumut usai memenuhi panggilan terkait insentif nakes RSUD dr Pirngadi Medan, Jumat (19/2).Kata Wiriya, pemotongan honor PHL hanya untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Selain itu, tidak ada lagi pemotongan. "Dipotong hanya untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," ucapnya.Menurut dia, PHL merupakan buruh harian lepas, boleh saja diberhentikan kapanpun kalau tidak dibutuhkan lagi kerjanya. "Ini sama seperti anda melakukan rehab rumah. Anda panggil tukang untuk merehab, lalu setelah selesai dan tidak ada lagi yang dikerjakan ya diberhentikan," tukasnya.