MATATELINGA, Medan: Pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol. Drs Martuani Sormin, MSi untuk memiskinkan Bandar Narkoba pantas didukung. Langkah ini dipercaya sebagai upaya yang penting dalam menghempang penyalahgunaan Narkoba di Sumatera Utara.“Hal ini adalah langkah penting. Karena pada umumnya motif para gembong Narkoba adalah kekayaan yang didapat dari hasil perbuatan haram tersebut. Karena itu, jika setiap pelaku penyalagunaan Narkoba, terutama para gembongnya dimiskinkan maka akan memberikan efek jera bagi para gembong lainnya,” ujar Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Medan Area (Fisip UMA) Dr Dedi Sahputra, MA, Jumat (12/2/2021).Hal tersebut dikatakannya menyusul ditangkapnya seorang gembong Narkoba yang kabur setelah diamankan. Kapaloda Sumut Irjen Pol. Drs Martuani Sormin, MSi dalam jumpa pers menegaskan akan memiskinkan gembong Narkoba. “Secara khusus apresiasi kepada Polda Sumut, khususnya Kapolda Sumut yang memimpinan jajaran untuk menerapkan langkah ini,” sebut Dr Dedi.Menurut Dr Dedi semua pihak pantas untuk mendukung langkah Kapolda Sumut untuk memiskinkan Bandar Narkoba. “Narkoba sudah menjadi masalah yang sangat meresahkan di tengah masyarakat. Karena itu langkah inovatif memiskinkan bandar Narkoba sudah sepantasnya didukung bersama agar penanganan masalah Narkoba ini dapat lebih efektif,” ujarnya.Sebelumnya diberitakan, jaringan peredaran Narkoba di bawah kendali bandar Narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak berhasil diungkap polisi. Penyidik Ditres Narkoba Polda Sumut akan menjerat Man Batak dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita hartanya yang diduga hasil bisnis Narkoba.Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan gembong Narkoba Man Batak tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya juga akan memiskinkan Man Batak dengan Undang-Undang TPPU."Kali ini kami melaksanakan tradisi baru yakni memiskinkan dia (Man Batak)," ujar Martuani saat konferensi pers penangkapan jaringan Narkoba Man Batak di Polda Sumut, Kamis (11/2/2021).Martuani mengakui dalam sebulan terakhir Polda Sumut kerap dicecar terkait kabur seorang bandar Narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak yang sebelumnya berhasil diamankan. Namun, Polda Sumut mengambil langkah cepat dengan mengamankan tersangka di lokasi persembunyiaannya pascakabur."Penangkapan untuk tersangka ini, Irman Pasaribu dengan rombongan dan modus-modus operasinya berhasil kami ungkap secara profesional," ujar Martuani. Martuani mengatakan Man Batak merupakan gembong Narkoba kedua di Sumut yang dijerat dengan Pasal TPPU.Dengan pasal ini, Polda Sumut akan menyita harta Man Batak yang dibeli menggunakan hasil bisnis narkoba. Martuani mengatakan penyidik Polda Sumut sudah menyita 14 sertifikat milik Man Batak. Selain iut, petugas juga menyita sejumlah mobil mulai dari Xpander, Rubicorn, Pajero Sport, L300 dan CRV.