MATATELINGA, Labuhanbatu: Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH didampingi Kanit I IPDA Sarwedi Manurung bersama personil melakukan pemeriksaan terhadap Irman Pasaribu alias Man Batak (41) tersangka kasus narkoba di Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kamis (25/2).Adapun pemeriksaan dilakukan adalah merupakan hasil pengembangan kasus dari 3 (tiga) anak buahnya yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu ."Selanjutnya dari pemeriksaan ke tiga tersangka ini dalam perkara yang berbeda tersangka Irman Pasaribu als Man Batak juga akan kita lengkapi berkas perkaranya masing masing di 3 LP yang berbeda dan akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan nantinya di Rantau Prapat," ungkapKapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH.[br]Secara kooperatif Man Batak menerangkan bahwa ke 3 orang tersangka yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu adalah anggotanya yang dipekerjakannya dalam bisnis haram narkotikanya yang dimulainya sejak tahun 2010.Terhadap Man Batak dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mtc/abi pasaribu)