Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Oknum Perwira di Polsek Hamparan Perak Acungkan Senjata Api Pada Buruh Pabrik Yang Berdemo

Oknum Perwira di Polsek Hamparan Perak Acungkan Senjata Api Pada Buruh Pabrik Yang Berdemo

- Sabtu, 27 Februari 2021 12:03 WIB
Mtc/ist
MATATELINGA, Hamparan Perak:Elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menyampaikan bahwa telah terjadi aksi "koboi" yang dilakukan oleh seorang oknum Polisi yang membubarkan aksi mogok kerja buruh yang merupakan anggota PUK SPAI FSPMI di PT. Rezeky Fajar Andalan (RFA) yang beralamat di Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang Sumut, kejadian pada hari Jumat 26 Februari 2021.

Tony Rickson Silalahi selaku Sekretaris FSPMI Sumut menyampaikan oknum Polisi yang berdinas di Polsek Hamparan Perak, Sebagai Kanit Sabhara bernama Iptu Mustofa, menurutnya, Oknum tersebut tidak hanya mengacungkan senjata api milikinya ke arah para buruh yang sedang mogok kerja tertib dan damai, tapi juga menendangi makanan dan minuman peserta aksi yang tersusun disamping gerbang perusahaan.

" Para buruh berjumlah hanya sekitar dua puluh orang, aksi tertib dan jaga jarak serta menggunakan protokol kesehatan, mereka hanya menuntut agar rekan mereka yang di PHK sepihak oleh PT RFA segera dipekerjakan kembali, tapi oknum Polisi itu diduga beking perusahaan dengan arogan berlagak koboi acungkan senjata kearah buruh dan memporak porandakan konsumsi aksi para buruh" ungkap Tony dalam rilis persnya kepada para wartawan, Sabtu (27/02/2021).

Tony menuturkan, akibat aksi koboi Oknum Polisi ini, akhirnya para buruh yang sedang menuntut keadilan berupa kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi oleh Undang-undang di perusahaan PT RFA membubarkan diri, padahal menurut Tony, Tindakan perusahaan yang melakukan PHK terhadap dua orang pekerjanya yang merupakan ketua dan sekretaris PUK SPAI FSPMI di PT RFA yang baru saja dicatatkan ke Dinas Tenga Kerja (Disnaker) Deli Serdang merupakan tindak pidana ketenagakerjaan. Pihak perusahaan diduga melanggar Pasal 28 Jo 43 UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh , dengan ancaman kurungan penjara 1-5 Tahun Penjara.

" Kami protes keras kejadian ini, Perusahaan yang duga melanggar aturan ketenagakerjaan, harusnya kepolisan justru menjembatani agar hak buruh terlindungi, bukan melindungi yang punya uang" kesal Tony.

Masih kata Tony, dalam kejadian tersebut, salah seorang buruh sebenarnya merekam atau mem vidiokan aksi sang oknum, akan tetapi mengetahui aktingnnya di rekam, sang oknum merampas hand phone anggota FSPMI yang sedang merekam dan menghapusnya.

" Syukur kami ada simpan Poto Poto koboi dia, dan Vidio sang oknum sedang komunikasi dengan para buruh di depan perusahaan juga ada sebagai bukti kuat pristiwa itu" ungkap Tony.

Sementara ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo saat dikonfirmasi (27/2/2021) Jam 12:00 WIB mengatakan mengutuk tindakan Oknum Polisi Iptu Mustofa, terkait hal tersebut pihaknya sudah membuat surat terbuka elektronik yang dikirim ke Mabes Polri dan Intansi terkait lainya, secara resmi FSPMI Sumut kata dia mungkin akan membuat laporan ke Propam Polda Sumut pada hari Senin mendatang.

" Kita minta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Hamparan Perak segera mengamankan sang oknum untuk diberikan sanksi , penggunaan senjata api dalam penanganan aksi buruh sangat dilarang, dan perbuatan ini dapat mencoreng Institusi polisi sendiri" kata Willy

Tidak hanya itu, FSPMI juga meminta agar Pimpinan Perusahaan PT RFA di periksa Polisi, karena diduga memanfaatkan aparat penegak hukum untuk melakukan intimidasi terhadap buruh.

" Sang oknum ini menurut laporan buruh kerap masuk ke perusahaan, bahkan sebagian buruh mengatakan sudah seperti humas perusahaan sang oknum ini, kita juga sudah laporkan perusahaan kepada PPNS Kepengawasan ketenagakerjaan, semoga segera ditindak" tutup Willy.

Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Edward Simamora saat dikonfirmasi melalui telepon (27/2) dan WhatsApp mengatakan bahwa ia belum mengetahui kejadiannya.

"Terimakasih atas infonya, saya masih melakukan pengecekan, coba kalau ada kirimkan photonya, " pinta Kapolsek Hamparan Perak. ( SUR )

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

Diduga Cemari Udara Bertahun-tahun, PKS di Paya Bakung Blok 2 Kembali Disorot Warga Mendesak DLH Bertindak Tegas

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI