MATATELINGA, Perdagangan: Selain Menampung aspirasi Warga setiap wakil rakyat mempunyai kewajiban yang disebut reses. Namun ternyata belum banyak masyarakat yang mengetahui seluk beluk reses tersebut.Mereka mengira reses itu sebatas mengumpulkan orang dan dihadiri anggota dewan, beber Ir H Iskandar Sinaga DPRD Provinsi Sumut,dari Fraksi Golkar Sabtu (27/2/2021) di lingkungan V Simponi, Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar, Simalungun.Disebutkan dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan disebutkan anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban. Misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.Kegiatan masa Reses tahap II ini adalah yang terakhir,setelah ia lakukan diberbagai tempat diantaranya Siantar Kota, Serapuh, Talun Madear, Tomuan.Perdagangan III dan Lungkungan V ini.berbagai aspirasi dan keluhan sudah kita tampung dan kita serap semua dan akan kita tindak lanjutiSeperti yang disampaikan oleh warga simponi yang kebetulan bermukim diareal bantaran sungai bahbolon mereka berharap pemerintah segera melakukan pemberonjongan agar terjadi erosi, disamping itu warga juga meminta untuk mengaktifkan lagi Setadion Kota perdagangan agar dapat menjadi sarana dan prasarana olah raga sebab selama ini Stadion tersebut tidak diperhatikan dan dirawat oleh pemerintah semua itu akan dibahas nantinya ujar iskandar.Kegiatan reses usai pukul 17.00 wib, dihadiri tokoh agama, tokoh msyarakat,Lurah,Sekcam Bandar dan Bhabin Polsek Perdagangan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.(Mtc/sim)