Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tabrakan Maut Tewaskan 9 Orang, Sopir Avanza Jadi Tersangka

Tabrakan Maut Tewaskan 9 Orang, Sopir Avanza Jadi Tersangka

- Selasa, 02 Maret 2021 20:00 WIB
Mtc/Ist
Kapolres Tebingtinggi, AKBP. Agus Sugiyarso. S.IK bersama Kasat Lantas, AKP. 
MATATELINGA, Tebingtinggi: "Saat ini perkembangan penahanan perkaranya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari dugaan sementara yang kita lakukan, hasil identifikasi, pengemudi Avanza ditetapkan sebagai tersangka.”

Hal inilah yang di katakan Kapolres Tebingtinggi, AKBP. Agus Sugiyarso, SIK dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Terkait kasus tersebut, dimana Polisi masih melakukan penyidikan twrhadap kasus tabrakan maut antara mobil Avanza BK 1697 QV kontrak Bus Intra BK 7091 TL yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalunsum) Tebingtinggi -Pematang Siantar tepatnya di Desa Gunung Kataran Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dimana dalam peristiwa tersebut, sebanyak 8 orang penumpang dan seorang sopir mobil Avanza meninggal dunia.

“Saat ini perkembangan penahanan perkaranya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari dugaan sementara yang kita lakukan, hasil identifikasi, pengemudi Avanza ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso S.IK.

Di jelaskan Kapolres, dimana kecelakaan maut berawal dari mobil Avanza yang melebihi kecepatan, termasuk kapasitas penumpang yang sudah overload juga mempengaruhi dari stabilitas laju kenderaan.

Di duga kecelakaan diawali dari pecah ban. Jadi itu yang menjadi penyebab lakalantas yang menonjol kemarin.

“Kami juga menyampaikan bahwa pengemudi bus juga kita periksa sebagai saksi dan saat ini sudah kita lepaskan karena bus saat kejadian lakalantas berada dijalur yang benar. Jadi kita berani melepas orang yang tidak bersalah,” kata Kapolres.

Dikarenakan tersangka meninggal dunia saat kejadian lakalantas, menurut Kapolres kelanjutan kasus ini kemungkinan akan di lakukan Gelar Perkara terlebih dahulu. “Karena tersangkanya meninggal dunia maka salah satu syarat untuk penghentian penyidikannya atau SP3,” ujar Kapolres.

Dalam kesempatan itu Kapolres Tebingtinggi juga menyampaikan terkait razia knalpot blong yang telah dilakukan pada malam Minggu kemarin adalah merespon keluhan warga masyarakat Kota Tebingtinggi yang resah dengan adanya suara-suara bisingnyang dikeluarkan knalpot racing atau blong.

“Ini sesuai dengan Undang-undang Lalulintas No. 22 Tahun 2009 tentang kenderaan yang tidak memenuhi persyaratan tehknis termasuk penggunaan knalpot blong bisa dikenakan pidana dengan ancaman 1 sampai 2 bulan dan denda Rp.250 hingga Rp.500 ribu,” jelas Kapolres

Kapolres berharap kepada seluruh orang tua harus peduli dengan anaknya yang mengendarai sepedamotor dan tertib berlalu lintas seperti menggunakan helm dan kaca spion.

“Ini semua demi keselamatan kita bersama dalam berlalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalulintas,” harap AKBP Agus Sugiyarso. (bas)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

Dua Pengedar Sabu Dibui

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Berita Sumut

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis