Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Hina Wapres Ma'ruf Amin di Medsos, Eks Ketua MUI Kecamatan di Tanjungbalai Diganjar 8 Bulan Bui

Hina Wapres Ma'ruf Amin di Medsos, Eks Ketua MUI Kecamatan di Tanjungbalai Diganjar 8 Bulan Bui

- Kamis, 04 Maret 2021 13:00 WIB
Mtc/ist
MATATELINGA, Tanjungbalai: Sulaiman Marpaung, eks Ketua MUI Kecamatan di Tanjungbalai yang mengunggah kolase Wapres Ma'ruf Amin-'Kakek Sugiono' di akun media sosial Facebook divonis 8 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Joshua Joseph Eliazer Sumanti mengatakan vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Adi Syahputra SH M.Hum pada Senin 22 Februari 2021 lalu.

Adapun amar putusannya kata Joshua antara lain berbunyi terdakwa telah terbukti secara menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individua dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Kedua menjatuhakn pidana penjara kepada terdakwa Sulaiman Marpaung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," ucap Joshua dikonfirmas Kamis (4/3).

Joshua melanjutkan adapun pertimbangan hakim menjatuhkan putusan tersebut antara lain keadaan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa membuat keresahan umat Islan pada umumnya dan di kalangan aktivis Nahdatul Ulama pada khususnya.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Terdakwa juga tidak pernah dihukum, selain itu terdakwa tulang punggung keluarga dan masih berusia muda" papar Joshua.

Putusan ini kata Joshus lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Tanjungbalai yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun penjara.

"Berdasarkan Sistem Informasi Penelusursn Perkara Pengadilan Negeri Tanjungbalai, bahwa putusan ini baik terdakwa maupun JPU telah menerima dan tercatat telah berkekuatan hukum tetap," pungkas Joshua.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sulaiman mengunggah foto Ma'ruf yang disandingkan dengan bintang porno Jepang, Shigeo Tokuda alias 'Kakek Sugiono' di akun Facebook bernama Oliver Leaman S.

Namun unggahan itu kemudian dihapus dan Sulaiman meminta maaf. Namun, tangkapan layarnya sudah beredar. GP Ansor Tanjungbalai kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Tanjungbalai. Penyelidikan pun dimulai.

Sulaiman kemudian ditangkap pada Jumat (2/10) oleh tim dari Bareskrim Polri. Dia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Polisi menyebut Sulaiman diduga mengunggah kolase itu karena marah atas pernyataan Ma'ruf. Namun, belum dijelaskan detail pernyataan mana yang dimaksud. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sebar Informasi Dugaan Hoaks, Walikota Laporkan Akun Facebook AT Ke Poldasu

Berita Sumut

Babinsa Desa Batu Lepuk Edukasi Remaja tentang UU ITE dan Menghimbau Agar Bijak Bermedia Sosial

Berita Sumut

Kolaborasi Lintas Sektor jadi Kata Kunci Dalam Membangun Ruang Digital Ramah Anak

Berita Sumut

Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus, Perkuat Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE

Berita Sumut

Korban Dugaan Kriminalisasi Jalan Kaki Menuju Istana

Berita Sumut

Luhkum di MAN 1 Medan, Jaksa Kejati Sumut Ajak Peserta Didik Hindari Narkoba dan Bijak Menggunakan Media Sosial