MATATELINGA, Asahan: Dalam rangka mengimplementasi instruksi Kapolda Sumatera Utara tentang berlangsungnya Ops.Sikat Toba 2021, jajaran Polres Asahan terus giat dalam melakukan pembersihan terhadap adanya tindak pidana kejahatan kriminal di wilayah hukum Polsek Prapat Janji.Dari hasil ops.Sikat Toba 2021 Polsek Prapat Janji berhasil meringkus tersangka “AS alias Adi Markonah alias Adi Blendong” (40) warga desa Buntu Pane kecamatan Buntu Pane Asahan dengan barang bukti yang dapat diamankan dari tangan tersangka berupa 1 unit sepeda motor Honda Kharisma warna Hitam.Kapolsek Prapat Janji AKP.JT.Siregar kepada matatelinga.com , Kamis (04/03/2021) di Mapolsek Prapat Janji membenarkan unit reserse Polsek Prapat janji ada mengamankan satu orang lelaki dewasa warga desa Buntu Pane Asahan."Terkait perbuatan pidana yang dilakukan tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUH Pidana,"ujarnya.Lebih lanjut Kapolsek Prapat Janji AKP.JT.Siregar mengatakan tersangka “AS alias Adi Markonah alias Adi Blendong” sekira hari Kamis 25 Pebruari 2021 pukul 07.00 Wib, melakukan tindak pidana kejahatan pencurian kendaraan bermotor milik korban Misnan (61) warga dusun IV desa Lestari kecamatan Buntu Pane Asahan sedang membersihkan selokan rumah tinggalnya, dan korban juga usai memarkirkan sepeda motor Honda Kharisma warna Hitam BK 4209 QG miliknya diteras rumah korban dengan kunci kontak sepeda motor tersebut masih tergantung pada tempat kuncinya .Namun tiba tiba datang tersangka “AS alias Adi Markonah alias Adi Blendong” tanpa diketahui korban langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,
Baca Juga:Tinjau Vaksinasi Nasional Tahap II Kodim 0201/BS, Kasdam I/BB Apresiasi Walikota MedanMelihat tersangka membawa kabur sepeda motor miliknya, korban berupaya mengejar sambil berteriak “jangan Kau Bawa Sepeda Motor Itu” namun upaya yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.500.000,- dan korban selanjutnya membuat pengaduan ke Mapolsek Prapat janji.Menindak lanjuti adanya pengaduan masyarakat tersebut, unit Reserse Polsek Prapat Janji langsung melakukan lidik dan pada Rabu 03 Maret 2021sekira pukul 11.30 Wib tersangka dapat diketahui keberadaanya dan selanjutnya dilakukan penindakan dan penangkapan terhadap tersangka dimaksud, tersangka yang mempunyai banyak nama samaran dan alamat tempat inggal ini menurut pengakuannya sering berpindah tempat tinggal selama berada Kisaran."tersangka dapat dibekuk dirumah kontrakanya di lingkungan III kelurahan Sidomukti Kisaran Barat, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Kharisma dapat diamankan , sementara terhadap tersangkat sudah dilakukan penahanan badan dan tersangka dapat diacam hukuman penjara paling banyak selama lima tahun penjara," pungkasnya. (mtc/ben)