MATATELINGA, Tebingtinggi: Pria berinisial RB (44), diketahui penjaga malam, warga Kampung Tempel, Jalan Persatuan Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan tebingtinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi, karena kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya di kompleks Pasar Gambir Kota Tebingtinggi.Boy berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Unit 1 Resum dalam rangka Ops Sikat Toba 2021 yang dipimpin oleh Kanit Idik I Polres Tebing Tinggi Ipda SPN Siregar, SH bersama dengan Tim Elang Sakti Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi, pada Selasa dinihari (2/3/2021) sekira pukul 04.30 wib.Pelaku ditangkap karena diketahui telah melakukan pencurian lapisan bak ikan untuk jualan yang terbuat dari alumunium milik korban Erlinda Sitohang (40), warga Jalan Pulau Belitung Lingkungan III Kelurahan Persiapkan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, yang telah hilang dan di curi oleh pelaku pada hari sabtu (27/2/2021) kemarin.Kasat Reskrim mapolres Tebingtinggi, AKP.Wirhan Arif.SIK melalui kasubag Humas, AKP. Josua Nainggolan kepada kru MTC, Kamis malam (4/3/2021) membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 06.00 wib pelapor datng ke tempat jualannya yang berada di Blok B Pasar Gambir untuk berjualan ikan.Namun saat itu korban terkejut karena tidak melihat meja dagangan yang biasa di gunakan korban untuk berjualan, dimana meja terbuat terbuat dari Alumunium.Selanjutnya korbanpun panik dan amencoba untuk memeriksa ikan nila yang ada dalam fiber, namun satu ekorpun ikan yang berada di dalam fiber sudah tidak ada, termasuk satu buah timbangan yang tirut disimpan korban di dalam fiber juga sudah tidak ada.[br]Korbanpun mencoba untuk mencari kesana kemari bersama saksi Aris (30), warga Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), di sekitar lokasi Pasar, namun tidak di temukan.Atas kejadian tersebut kornampun melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Tebingtinggi. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit meja potong ikan yamg terbuat dari alumunium, ikan nila seberat 50 kg, yang ditotalkan kerugian keseluruhanmya sebesar Rp. 4.100.000,-.Akan laporannya tersebut, selanjunya oleh pihak Sat Reskrim melakukan penyelidikan kasus terebut, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.Atas perbuiatannya pelaku dalam kasus ini di jerat melanggar pasal 363 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(bas)