Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bupati Asahan Himbau Bayar Pajak Tepat Waktu

Bupati Asahan Himbau Bayar Pajak Tepat Waktu

- Jumat, 05 Maret 2021 08:03 WIB
Matatelinga.com
Bupati Asahan didampingi wakil bupati Asahan serta kepala KPP Pratama Kisaran saaat melakukan e filling.
MATATELINGA, Asahan: Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran menggelar Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan yang bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (4/3/2021).

Bupati Asahan H.Surya dalam sambutannya mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut baik serta memberikan apresiasi maupun dukungan kepada KPP Pratama Kisaran atas terselenggaranya kegiatan ini, untuk mengingatkan kita sebagai warga negara agar memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak kita kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak.

Saat ini pelayanan SPT Tahunan semakin dipermudah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi terkini yaitu dengan menggunakan SPT e-Filling, dimana wajib pajak dapat melaporkan SPT nya dimana saja dan kapan saja secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak, ujarnya.

Lebih lanjut bupati Asahan H.Surya mengatakan bagi para Aparatur Sipil Negara diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filling sebagaimana diatur oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam surat edaran Nomor 8 Tahun 2015, oleh karenanya kami berharap partisipasi aktif seluruh masyarakat selaku warga negara yang baik, terutama ASN untuk taat pada kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan.

Bupati Asahan H.Surya juga berharap apa yang kita lakukan hari ini melahirkan kesadaran yang bersumber pada pengetahuan tentang tata cara Perpajakan Nasional, pelayanan yang lebih terbuka dan administrasi yang lebih baik, yang akan mendorong partisipasi aktif dalam menunjang pembiayaan APBN/APBD melalui sektor pajak.

Sementara Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani mengatakan tahun 2020 realisasi penerimaan KPP Pratama Kisaran adalah Rp 809,3 Milyard dari target Rp 813,8 Milyard atau dengan pencapaian 99,44%. Dan untuk tahun 2021 target penerimaan pajak yang dibebankan ke KPP Pratama Kisaran Rp 957,7 Milyard atau meningkat menjadi 148,4 Milyard (naik 18,3%) dari realisasi tahun 2020.

Selain itu Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani mengatakan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni 31 Maret dan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April.

Sesuai dengan edaran Menpan RB RI Nomor 8 tahun 2015 pada butir 2 disebutkan bahwa ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling, pungkasnya (ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Sambut Hari Raya Idhul Adha 1447 H, Pemkab Asahan Gelar Pawai Takbiran

Berita Sumut

Terima Kunjungan Bupati Asahan, Bobby Nasution Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Berita Sumut

Peserta Jamcab Asahan Mulai Memasuki Bumi Perkemahan

Berita Sumut

MTQN Ke 57 Tingkat Kabupaten Asahan Usai Sudah

Berita Sumut

Dinkes Asahan Lakukan Check Kesehatan Bagi 247 Orang Calhaj 2026