MATATELINGA, Simalungun: Dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2021, unit Reskrim Polsek Perdagangan meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di wilayah Perdagangan. Pelaku diringkus di kediaman orang tuanya di di Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Kamis (11/3/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib.Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021) siang sekira pukul 11.30 Wib mengatakan penangkapan pelaku rawal adanya laporan pengaduan korban Putri Nurliyanti sesuai Laporan Polisi Nomor : Nomor : LP / 25 / II / 2021/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 6 Februari 2021."Korban melaporkan rumahnya dibobol maling dan kehilangan dua unit handphone dan televisi pada Kamis, 14 Februari silam," ucap Lukman.Selang dua hari kemudian tepatnya Sabtu (6/2/2021) korban menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Perdagangan.Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH, MH pun memperintahkan Kanit Reskrim IPTU S Sagala melakukan penyelidikan. Selang sekitar satu bulan tepatnya hari Kamis (11/3/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib atas bantuan informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap dan meringkus Pelaku KR alias Dani dirumah orangtuanya di Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun."Tersangka mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban bersama dua temannya berinisial AS (39) dan Ri (25) yang saat ini berstatus DPO,"beber Lukman.Tidak itu saja Pelaku Dani juga mengaku melakukan pencurian di PT. Mitra Agung Sawita Sejati yang sudah dilaporkan Pelapor Harida Putra dengan laporan Polisi Nomor : LP / 17 / II / 2021/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 3 Februari 2021."Penangkapan Pelaku KR alias Dani hasil dalam rangka Operasi Sikat Tahun 2021 dan sudah diamankan di Mako Polsek Perdagangan guna dilakukan penyidikan sekaligus diproses mempersangkakan melakukan Pencurian pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (mtc/subrata)