Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pedagang Ikan di Asahan Berakhir di Penjara

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pedagang Ikan di Asahan Berakhir di Penjara

- Senin, 15 Maret 2021 11:45 WIB
Mtc/ist
Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pedagang Ikan di Asahan Berakhir di Penjara
MATATELINGA, Asahan: Peredaran narkotika jenis sabhu di tengah keterpurukan ekonomi akibat covid 19 yang melanda bumi Rambate Rata Raya tidak mengahalangi para pelaku pengedar maupun pengguna narkotika dalam melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut. Hal ini yang dilakoni tersangka “SL alias Salim” warga dusun V desa Aek Songsongan kecamatan Aek songsongan Asahan yang kesehariannya berjualan ikan.

Dia terpaksa nyambi jualan narkotika untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Keterangan Kapolsek Bandar Pulau AKP.Ali Yunus Siregar kepada matatelinga.com, Senin (15/03/2021) di Mapolsek Bandar Pulau membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki dewasa berinisial “SL alias Salim” (36) warga dusun V desa Aek Songsongan kecamatan Aek songsongan Asahan terkait dengan tindak pidana dan perbuatan kejahatan yang dilakukannya sebagaimana dimaksud dengan pasal 112 Jo pasal 114 dari UU.Narkotika nomor 35 tahun 2009.

Kronologis penangkapan kata Ali Yunus berawal dari adanya informasi masyarakat yang menginformasikan bahwasannya di dusun V desa Aek Songsongan kecamatan Aek Songsongan Asahan tepatnya di rumah tersangka “SL alias Salim” sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, mendapatkan informasi tersebut kanit reskrim Polsek Bandar Pulau Ipda W.Simanungkalit bersama beberapa anggota melakukan lidik dan penggerebekan terhadap rumah tersangka.

AKP.AY Siregar juga mengatakan dalam penggerebekan tersebut, tersangka Salim berupya utuk melalrikan diri kearah bagian belakang rumahnya tepatnya dekat sumur, dan tersangka dimaksud mencoba membuang barang bukti narkotika jenis sabhu yang dikemas dalam kantong plastik, namun atas kejelian tim reserse Polsek Bandar Pulau yang langsung dipimpin Ipda W.Simanungkalit barang bukti yang dibuang tersangka dapat diketemukan kembali.

Dari hasil penggerebekan dapat diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabhu sebanyak 1 kantong plastik klip ukuran besar yang dibuang kedalam sumur, 1 kantong plastikklip ukuran kecil yang diketemukan disamping sumur dan 1 kantong plastik klip ukuran kecil dalam bungkus kemasan rokok yang disimpan tersangka dibawah kursi, serta 1 unis selular merk Nokia yang digunakan tersangka dalam melakukan transaksi bisnis narkoba tersebut.

"Dan dari hasil introgasi tergadap tersangka Salim didapat keterangan bahwasanya barang tersebut diperoleh dariseorang lelaki yang bernama Swalo asal kota Tanjung Balai dengan cara memesan melalui selularnya dan dibayarkan setelah barang pesanan tersebut diterima oleh tersanka Salim, dan saat ini terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan serta pemeriksaan di Mapolsek Bandar Pulau sebelum kami limpahkan ke Sat.Res Narkoba Polres Asahan,"pungkasnya. (mtc/ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ungkap Kasus Lundup Narkoba Dipimpin Kapolres Asahan

Berita Sumut

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dua Rumah Ludes Dilalap Api

Berita Sumut

Jamaah Haji Kloter 7 Asal Asahan Dilepas Bupati Asahan

Berita Sumut

DPRD Asahan Gelar Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Asahan TA 2025

Berita Sumut

Pemerintah Kabupaten Asahan Peringati Hari Otonomi Daerah Ke XXX

Berita Sumut

Geng Motor Resahkan Warga Kisaran