MATATELINGA, Medan: Terkait kabar ditangguhkannya seorang Kakek berinisial HS ( 70 ) warga Percut Seituan yang mencabuli Bunga ( nama samaran ) menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat termasuk orang tua korban.Ibu korban berinisial ML (28) mengaku kecewa atas ditangguhkanya tersangka oleh pihak kepolisian sektor Percut Sei Tuan.Pasalnya akibat peristiwa pencabulan ini, dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif terhadap phisikologis anak korban pencabulan."Saya merasa tidak ada keadilan untuk anak saya, jadi saya minta hukum ditegakan seadil-adilnya karena hingga peristiwa ini terjadi tidak ada yang namanya dokter atau phisikiater yang melakukan rehabilitasi, saya sangat khawatir dengan kondisi kejiwaan anak saya, " sebutnya melalui sambungan telepon. (16/3/2021) sore.Menurut pakar hukum, sekaligus dosen fakultas hukum universitas Panca Budi Medan, Redyanto SH, pada Matatelinga.com (16/3/2021) via telepon mengatakan bahwa penangguhan penahan terhadap tersangka pencabulan anak merupakan diskresi kepolisian, pun begitu polisi harus tetap memperhatikan dampak phisikologis anak korban pencabulan."Yang pertama Tehadap penangguhan penahanan ini kan sifatnya diskresi kepolisian, dilihat dari peristiwa pidananya tentu seharusnya orang yang melakukan pencabulan terhadap anak wajib ditahan, nah persoalannya pihak kepolisian harus bisa menjelaskan mengapa diskresi diberikan, apa yang menjadi pertimbangan, termasuk tadi misalnya soal kondisi, usia dan penjamin, ini kan harus dijelaskan supaya bisa di terima dan tidak ada sesuatu dalam pemberian diskresi tersebut, ini yang pertama harus dijelaskan oleh pihak kepolisian, "ucap Redyanto S.H.Lanjut dosen fakultas hukum universitas Panca Budi lagi, yang kedua terhadap peristiwa ini, proses hukumnya wajib dilanjutkan hingga ke pengadilan walaupun nantinya ada permohonan maaf dari keluarga korban."Nah sekarang ini bagaimana dampak phisikologi dari korban pencabulan saat ini dan kemudian hari. Nah pihak kepolisian harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dinas perlindungan anak untuk bisa melakukan proses dari awal untuk bisa memulihkan kondisi phisikologi anak korban pencabulan hingga si anak tetap bisa menjalankan kehidupan sehari-hari dan mudah-mudahan traumanya bisa hilang dan ini harus sudah di mulai sejak awal, ini yang harus di tegaskan kepada pihak kepolisian. Jadi menurut kami, polisi harus bisa mengambil langkah-langkah untuk menyembuhkan traumatik korban, "jelas Redyanto S.H.[br]Sementara itu Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu S.H menjelaskan penangguhan penahan terhadap tersangka adalah mempertimbangkan faktor usia, kondisi dan faktor kemanusiaan."Tersangka kita tangguhkan penahanannya karena atas dasar kondisi korban, faktor usia dan faktor kemanusiaan, walaupun demikian proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut, "pungkas Kapolsek Percut Seituan.Sementara itu, ketua umum komans anak, Arist Merdeka Sirait menanggapi hal ini mengatakan bahwa dalam penangguhan terhadap tersangka harus betul-betul memperhatikan dampak negatif yang muncul pada korban."Kalau penangguhan memang diskresi kepolisian tapi tetap ada prosedurnya, contoh jika mempertimbangkan kesehatan tersangka harus ada surat keterangan dari dokter yang menerangkan itu lalu ada yang menjamin jika tersangka tidak melarikan diri. Kasus pencabulan anak ini adalah sifatnya Lex spesialis dan merupakan kejahatan luar biasa ( Extra Ordinary Crime ) makanya harus betul-betul diperhatikan dampak negatif yang timbul, "pungkas Aris Merdeka Sirait.Sebelumnya diberitakan bahwa Bunga (5) menjadi korban pencabulan oleh tersangka yang dilakukan dikamarnya pada hari Sabtu (19/12/2021) pukul 14.30 WIB atas kejadian itu ayah korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polsek Percut Sei tuan .Berdasarkan surat laporan bernomor STTLP/2643/XII/2020/SPKT/Percut Seituan kemudian tersangka ditangkap unit Reskrim Polsek Percut Seituan, namun setelah 2 Minggu, penahanan terhadap tersangka ditangguhkan dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan. ( SUR )