MATATELINGA, Medan: Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua perempuan pelaku penipuan dan penggelapan modus rental kamera.Dari informasi yang diperoleh bahwa kedua perempuan yang diamankan yakni berinisial PRS (27) warga Jalan Anggrek Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia dan AR (28) warga Jalan Karangjambe, Kecamatan Wanadadi, Jawa Tengah."Iya keduanya sudah ditetapkan tersangka, dan sudah dilakukan penahanan," kata Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunan, Kamis (18/3).Yunan mengatakan kedua tersangka diamankan saat sedang berada di Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Baru."Dari pemeriksaan kedua tersangka berperan selaku orang yang menyewa kamera dan laptop milik korban," ucapnya.Yunan mengungkapkan bahwa, modus para tersangka terhadap korbannya adalah merental kamera dan laptop untuk kegiatan riset lembaga ilmu pengetahuan Indonesia (LIPI)."Dari kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti satu rangkap surat sewa menyewa, satu rangkap berita acara serah terima kamera, dan satu rangkap kontrak kerja LIPI," ungkapnya.Sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan kamera modus menyewa (rental) jadi perbincangan hangat di Medan. Korban yang tertipu banyak, tidak hanya satu dua orang.Caranya menipu cukup meyakinkan, dengan menyewa kamera korban untuk melakukan riset penelitian proyek revitalisasi bersama kementerian pendidikan. Namun, setelah unit kamera diserahkan, pelaku tak kunjung mengembalikan dengan berbagai alasan. (*/mtc)