Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Beri Suap Muluskan Dana DAK, Eks Bupati Labura Dituntut 2 Tahun Penjara

Beri Suap Muluskan Dana DAK, Eks Bupati Labura Dituntut 2 Tahun Penjara

- Kamis, 18 Maret 2021 17:10 WIB
Mtc/ist
MATATELINGA, Medan: Eks Bupati Labuhan Batu Utara, Khairuddin Syah Sitorus alias H Buyung dituntut selama dua tahun penjara dalam persidangan lanjutan yang berlangsung di Cakra2 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/03/21). Penuntut umum KPK menilai Khairuddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.

Penuntut umum KPK, Budi S menyatakan terdakwa terbukti secara dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 5ayat (1) huruf aUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Oleh karenanya meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menghukum terdakwa dengan pidana -penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan," ucap Penuntut umum KPK S. Budi dalam persidangan yang di PN Medan, Kamis (18/3).

Dalam nota tuntutannya, Penuntut KPK menyatakan terdakwa terbukti memberikan suap sebesar 290.000 Dollar Singapura dan Rp400 Juta kepada Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura, Agusman Sinaga dalam kepengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Dalam persidangan Penuntut Umum KPK, menuntut Agusman Sinaga selama Satu Tahun dan Enam Bulan Penjara dan membebankan membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Agusman memberikan uang kepada Yaya Purnomo yang waktu itu menjabat Kasie Pengembangan pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukimam pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Rifa Surya selaku Kasi Dak Fisik pada DitjenPerimbangan Keuangan Kemenkeu.

Masih untuk Agusman juga mentransfer uang kepada Puji Suhartono senilai Rp100 juta yang terkait dengan kepengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Mian Munthe menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Dilansir sebelumnya, Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labura membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian yakni pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar, namun belum disetujui oleh Kemenkes RI agar ditampung dalam DAK apbn-perubahan TA 2017 dan 2018.

Terdakwa Kharuddin Syah pun memerintahkan Agusman Sinaga, selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura untuk meminta bantuan Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu RI) guna menyelesaikan kendala tersebut. Yaya kemudian meminta Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono, yang merupakan rekan kuliahnya saat program doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labura.

Puji kemudian meminta Irgan, yang ada di Komisi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura.

Setelah terealisasi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan yang diketahui digunakan untuk pembelian oleh-oleh umroh. Agusman kemudian memerintahkan Aan Arya Panjaitan melakukan transfer uang sejumlah Rp20 juta ke rekening atas nama ICM, pada 4 Maret 2018.

Pada 2 April 2018, terjadi penyerahan uang kembali sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan. Total uang yang ditransfer ke Irgan sejumlah Rp100 juta.

Agusman juga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat pada 9 April 2018 untuk kepentingan Yaya dan Rp100 juta di antaranya ditransfer ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai 'fee'. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Wagub Sumut Apresiasi Capaian Pembangunan di Labura Sejak Dimekarkan

Berita Sumut

Bupati Labura Lepas Calhaj Kloter 22 Menuju Makkah

Berita Sumut

Pasca Kebakaran di Desa Simandulang, Bupati Labura : Rumah Korban Segera Dibangun Lagi

Berita Sumut

Dikirain Surat Cinta Dari Ayank Yang Diterima Bupati Labura, Ternyata Ini Isinya

Berita Sumut

Remaja Putri Usia 14 Tahun Kesasar di Jalan Tol, Bupati Labuhanbatu Utara : Saya Akan Biaya Sekolahnya

Berita Sumut

Korupsi Biaya PBB, Eks Bupati Labura Dituntut 1,5 Tahun Bui