Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kompak Menucuri dan Tidur Bersama di Terali Besi Polsek Dolok Merawan

Kompak Menucuri dan Tidur Bersama di Terali Besi Polsek Dolok Merawan

- Kamis, 18 Maret 2021 22:38 WIB
Matatelinga.com
MATATELINGA, Tebingtinggi:Pria berinisial Sam (44), AN (42) dan N (53), ketiganya sama-sama warga Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Ketiganya kompak tidur satu sel tahanan Mapolsek Dolok Merawan, setelah berhasil ditangkap dalam kasus pencurian tiang listrik berikut kabelnya.

Pencurian dengan pemberatan yang mereka lakukan secara bersama-sama itu terjadi pada Minggu dinihari (14/03) sekira pukul 03.00 Wib di Dusun III Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.

Dimana ketiga sekawan ini berhasil mencuri dua batang besi tiang listrik berikut kabelnya sepanjang 200 meter ukuran 35 milimeter milik PT. PLN Rayon Perdaganggan area Pematang Siantar kantor jaga Serbelawan.

Pencurian besi tiang listrik tersebut berhasil mereka curi yang diduga dipotong dengan menggunakan gergaji besi, hingga besi tiang listrik tersebut tumbang, besi selanjutnya tiang listrik bersama kabelnya dibawa oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut korban yang dalam hal ini pihak PLN Perdaganggan area rayon P. Siantar harus mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Dolol Merawan.

Kapolsek Dolok Merawan, AKP Asmon Bufitra, SH.MH kepada kru MTC, Kamis (18/03) melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Josua Nainggolan membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang laki-laki pelaku pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti berupa 7 potong potongan besi tiang listrik dan 1 buah gergaji besi milik tersangka Nuriadi.

Adapun kronologis penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal Pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 16.30 Wib, dimana Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan, AIPTU K. Napitupulu, SH, bersama Anggota sedang melaksanakan Ops Sikat Toba 2021 di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Dolok Merawan guna mengungkap kasus C3 (Curat, Curas dan Curanmor) hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

[br]

Hal tersebut sehubungan dengan telah terjadinya Peristiwa Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 sekira pukul 03.00 Wib di Dusun III Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai atas barang berupa 2 buah besi tiang listrik dan kabelnya sepanjang 200 meter dengan ketebalan 35 milimeter milik PT. PLN Rayon Perdaganggan area Pematang Siantar kantor jaga Serbelawan.

Yang selanjutnya kasus tersebut di laporkan ke mapolsek Dolok Merawan berdasarkan surat kuasa Manager kepada Subandi untuk membuat Laporan Pengaduan di Polsek Dolok Merawan sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP /12/III/2021/TT. Dolok, pada tanggal 15 Maret 2021.

Berdasarkan laporan tersebutlah Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 orang pelaku, masing-masing Samsidar, Adianto Naibaho dan Nuriadi, yang akibat perbuatannya mereka di ganjar melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.(bas)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Berita Sumut

Eks Penghuni Lembaga Pemasyrakatan di Tangkap Polsek Medan Kota

Berita Sumut

Satu Unit HP, Mengantarkan Pemuda ini Menginap Di Hotel Prodeo

Berita Sumut

Maling Motor di Petisah Tengah Ditangkap

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI