Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Diduga Memberikan Perlawanan di terjang Timah Panas

Diduga Memberikan Perlawanan di terjang Timah Panas

Admin - Senin, 09 Juni 2014 10:32 WIB
Matatelinga - Medan,  Tersangka mencoba kabur dan melawan saat sudah dibekuk petugas,terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Sunggal. Kemudian M Rudi Yosari Sitorus (29), warga Jalan Paya Bakung Blok III, Desa Paya Bakung, Hamparan Perak, Deliserdang,dioyong ke RS Brimob Poldasu.

 

IMinggu (8/6/2014) sore yang diperoleh inormasi, tersangka merupakan sudah TO (target operasi) Polsekta Medan Sunggal atas kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsekta Medan Sunggal. Begitu mendapatkan informasi keberadaan tersangka, petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Sunggal pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Terang Bulan, Km 15, Sunggal, Deliserdang, Sabtu (7/6). Namun, saat dilakukan pengembangan, tersangka melawan dan mencoba kabur dari tangan petugas. Melihat itu, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara.

 

Namun, bukannya menyerahkan diri justru tersangka melarikan diri dan oleh petugas selanjutnya tersangka pun ditembak di kaki kirinya dengan timah panas. Petugas pun melarikan tersangka ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan intensif. "Tersangka sedang berada di RS Bhayangkara Polda Sumut saat ini karena kaki kirinya ditembak ketika mencoba kabur," kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Sunggal, Iptu Adhi Putranto Utomo SH melalui Panit Reskrim Polsekta Medan Sunggal, Ipda Nur Istiono.

 

Tambah Nur Istiono, tersangka diamankan ditempat persembunyiannya, Desa Terang Bulan, Km 15, Sunggal. "Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 unit sepedamotor yakni Honda Supra X dan Honda Revo warna biru,"bebernya.

 

Lebih lanjut, Nur Istiono mengatakan, korbannya Anto, warga Paya Bakung juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Medan Sunggal. "Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun penjara. Tersangka juga melakukan kekerasan saat melakukan aksinya dan sedang dirawat saat ini," pungkas Nur Istiono.

(Susanto/Mt)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Perampok dan Pembunuh Sadis ditangkap di Pol ALS Medan

Berita Sumut

Rampok dan Sekap PNS PN, Monang Didor

Berita Sumut

Masyarakat Hati hati, Perampok Sekarang Banyak Menyaru Petugas

Berita Sumut

Diduga ada Oknum Polisi ikut Bongkar Rumah Perwira, terkapar diterjang timah panas

Berita Sumut

Tam Wui Wen Tewas di terjang Timah Panas

Berita Sumut

Motor Curian Tak Menyala, Hari diterjang Timah Panas