MATATELINGA, Medan: Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi, Kabir Bedi mengimbau pelanggan tidak khawatir dengan lonjakan tagihan.Sebab, PDAM Tirtanadi senantiasa memberikan solusi kepada pelanggan.Imbauan tersebut disampaikan Kabir usai memberi klarifikasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Senin, (22/3/2021)."Kalo ada terjadi kenaikan, kami menyarakan dan kami mengimbau kepada seluruh masyarkat atau pelanggan PDAM Tirtanadi untuk dapat menghubungi call center di 1500-922 atau mendatangai kantor cabang terdekat, Kita tetap akan memberikan solusi," ujar Kabir didampingi Sekretaris Perusahaan, Humarkar Ritonga dan sejumlah pejabat PDAM Tirtanadi.Lanjut dijelaskan Kabir, untuk lebih praktis, pelanggan bisa menghubungi call center dengan memberikan data lengkap seperti Nomor Pelanggan Air (NPA) alamat lengkap dan nomor telepon."Tentu kami akan proaktif mendatangi pelanggan tersebut untuk melakukan verifikasi untuk mencarikan solusinya," jelas Kabir.Namun ketika ditanya secara gamblang persoalan apa penyebab dimaksud, Kabir mengaku tidak mau mengeneralisir namun akan diverifkasi terlebih dahulu."Saya tidak mau mengeneralisir. Makanya kita verifikasi dulu, baru kita mengetahuinya," ucapnya.Ketika ditanya tentang adanya lonjakan tagihan yang mencapai Rp. 12 juta padahal rumah pelanggan dimaksud tidak ditempati, lagi-lagi orang nomor satu di PDAM Tirtanadi ini mengatakan hal itu perlu diverifikasi."Itu perlu diverifikasi. Sebab, kita pernah melakukan verifikasi bahwa ada rumah yang dalam keadaan kosong namun pipanya bocor dan air mengalir terus," katanya.Karena itu, sebut Kabir, masyarakat diimbau untuk tenang dan tidak risau serta tetap mengikuti aturan yang ada."Sekali lagi, masyarakat tidak perlu risau, kita akan memberikan solusi kepada pelanggan," sebutnya.Sebelumnya, atas kebijakan manajemen PDAM Tirtanadi lewat peralihan sistem pencatatan meteran air dari sistem manual ke sandroid atau digital menyebabkan lonjakan tagihan air yang sangat fantastis dari Rp 400 ribu mencapai 12 juta.Berdasarkan hal itu, sedikitnya 49 pelanggan mengadukan persoalan itu ke Posko yang dibuka Ombudsman RI Perwakilan Sumut. (*/mtc)