Diskusi Publik NSYTCM : Miris, Masih banyak Masyarakat Tidak Paham Perda KTR

- Selasa, 23 Maret 2021 13:00 WIB
Mtc/ist
Diskusi Publik bertema Mengawal Implementasi Perda KTR Kota Medan, yang diselenggarakan oleh NSYTCM bekerjasam Yayasan Pusaka Indonesia, Senin (22/3/21)di Swiss Bellin Medan.
MATATELINGA, Medan :"Tidak, tidak tahu... seperti apa itu KTR, di mana lokasinya... gak tahu aku kak..."

Video berdurasi sekitar 5 menit hasil penelitian kualitatif yang dilakukan kelompok pemuda North Sumatera Youth Tobeco Control Movement (NSYTCM)berisi tentang tanggapan masyarakat Kota Medan itu terlihat menggelitik, lucu dan disampaikan secara datar apa adanya.

Faktanya memang banyak warga kota Medan yang tidak paham tentang peraturan Kawasan yang melarang orang merokok di areal tersebut termasuk sanksi yang diberlakukan, padahal perda tersebut sudah berjalan 7 tahun.

Video tersebut sebagai pengantar Diskusi Publik bertema Mengawal Implementasi Perda KTR Kota Medan, yang diselenggarakan oleh NSYTCM bekerjasam Yayasan Pusaka Indonesia, Senin (22/3/21)di Swiss Bellin Medan.

Diskusi ini mengadirkan 3 Narasumber, Afif Abdillah, SE. (Anghota Komisi II DPRD Kota Medan), dr. Pocut Fatimah Fitri, MARS. (Kasie. PTM Dinas Kesehatan Kota Medan) Ok. Syahputra Harianda, S. Kom., MKM.( Direktur YPI)

Diskusi ini dilakukan dalam rangkaian peringatan hari Tubercolosis dan pengukuhan gerakan muda NSYTCM untuk mengawal penegakan perda KTR dan Tobeco Control.

Dalam diskusi tersebut, dr Poucut Fatimah mengatakan, penegakan Perda KTR merupakan perda yang terberat untuk dilaksanakan karena hal ini menyangkut prilaku masyarakat serta melawat zat adiktif yang terdapat dalam kandungan rokok. "Perda ini membutuhkan banyak pihak untuk mendukung termasuk gerakan anak muda," ujar dr Pocut.

Sementara Anggota Komisi 2 DPRD Medan Afif Abdilla SE menambahkan, penerapan perda KTR harusnya menjadi perhatian penting, sehingga sanksi administrasi memang harus diperkuat dengan nominal yang cukup besar.

"Dengan penerapan sanksi yang benar benar ditegakan, maka pengelola gedung akan ikut menjadi pengawas penerapan Perda KTR. Termasuk di gedung yang menjadi milik pemerintah,"

Ia mendukung refisi perda KTR untuk memberikan sanksi yang lebih tegas lagi.

Sementara itu, OK Syah Putra Harianda menambahkan, untuk mendukung pengawasan Perda KTR, pusaka telah menyiapkan aplikasi pantau KTR. Aplikasi ini nantinya akan membantu bagi warga yang menemukan adanya pelanggaran terhadap penerapan perda.

"Pantau KTR ini bisa bersinerji dengan anak anak muda yang konsen melakukan penerapan perda melalui pelaporan tadi,"

Diskusi yang menghadirkan pemuda di Sumatera Utara ini juga dilakukan secara daring yang diikuti oleh puluhan pelajar dan Mahasiswa di Sumatera Utara.

Zulkadri Koordinator Simpul gerakan pemuda NSYTCM ini berikrar akan menghidupkan organisasi dan berkomitmen untuk menjadikan pemuda sehat dan Sumut yang hebat. (*/mtc/rel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Bakal Tinjau Ulang Zonasi Penjualan Rokok

Berita Sumut

Tanggapi Fraksi DPRD, Rico Waas Tegaskan Komitmen Perkuat Kawasan Tanpa Rokok

Berita Sumut

Fraksi PDI Perjuangan Usul Tambah dan Fokus Sosialisasi Perda KTR di Medan

Berita Sumut

Sorot Perubahan Perda KTR, FPKS Pertanyakan Definisi KTR, Jumlah Perokok Aktif dan Sanksi Pidana Denda

Berita Sumut

Peran Media Siber Penting Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok

Berita Sumut

Seratusan Mahasiswa di Sumut Deklarasi Muda Tanpa Rokok