MATATELINGA, Medan: Kesedihan atas kehilangan orang yang dicintai masih berbekas di hati keluarga almarhum Syahfila Hasan Affandi yang merupakan korban pembunuhan saat bentrok OKP di Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor, Minggu (8/9/2019) sore lalu.Setelah menjalani proses panjang, enam tersangka berhasil ditangkap dan lima di antaranya telah divonis hukuman kurungan enam tahun karena terbukti telah erdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 6 tahun.Adapun identitas kelimanya yang divonis penjara 6 tahun yakni, Irwansyah alias Iwan Bebek, Setiono alias Penong, M Suheri Alfaris alias Heri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil, dan Putra Riocardo alias Rio.Kelimanya hadir didampingi para penasihat hukum untuk mendengarkan vonis di ruang Cakra Utama PN Medan, Selasa (17/3/2020) lalu.Sementara seorang satu terdakwa lainnya yakni, Sunardi alias Gundok hingga kini belum juga divonis oleh Pengadilan Negeri Medan (PN).Dari informasi yang berhasil dihimpun, Gundok diduga merupakan otak pelaku bentrok yang menyebabkan korban meninggal dunia.Orangtua korban, Hasan yang dihubungi melalui telepon mengatakan kekecewaannya atas penundaan dua kali putusan Gundok."Saya kecewa. Kenapa sidang ditunda dua kali. Padahal ini kejadian sudah lama. Ada apa?," ujarnya, Selasa (23/3/2021).Hasan berharap adanya kepastian hukum atas meninggalnya anaknya."Kami berharap putusan ini segera dijatuhkan. Dan pelaku diharap mendapat hukuman berat. Hakim harus berani menghukum otak pelaku," pungkasnya.