MATATELINGA, Medan: Sidangperkara pengeroyokan menyebabkan korban Syahdilla Hasan Afandi meninggal dunia dengan terdakwa Sunardi alias Gundok dan Syafwan Habibi berakhir ricuh di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/03/21).Pasalnya majelis hakim membebaskan keduanya dengan pertimbangan 'ne bis in idem', dimana seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang tmendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap."Dalam persidangan tersebut majelis hakim meminta penuntut umum mengambil langkah hukum bila tak sependapat dengan putusan majelis hakim,"tegas majelis hakim.Atas putusan tersebut, dari pantauan wartawan, pihak korban bersama rekan-rekan sesama satu organisasi kepemudaan langsung tak terima dengan hasil putusan majelis yang diketuai Abdul Qadir.Bahkan sempat mencari majelis yang memutuskan perkara tersebut. namun upaya itu dapat dicegah oleh petugas kepolisian bersama security pengadilan.Terpisah, orang tua korban yakni Hasan dan Yus Yulianti mengutarakan kekecewaannya atas putusan tersebut."Ia berharap ada rasa keadilan hukum bagi Putra pertamanya yang tewas dalam peristiwa pengeroyokan tersebut," ucapnya.Terpisah, Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata menyebutkan bahwa pihaknya segera berkordinasi dengan pimpinan atas putusan majelis hakim dalam perkara tersebut.Sebelumnya dalam perkara ini, Penuntut Umum Lamria menuntut kedua terdakwa masing-masing selama enam tahun penjara.Sementara dari Tim LBH IPK dimotori Oleh Dwi Nai Sinaga SH didampingi Erwinsan Sinaga SH mengatakan, mengapresiasi putusan majelis hakim."Karena para terdakwa telah menjalani hukuman pidana dalam perkara yang sama dan divonis oleh pengadilan yang sama pula,"ucap Dwi kepada awak media.Dikatakan Dwi lagi, kedua terdakwa sudah diadili dan menjalani hukuman dalam perkara dan peristiwa yang sama.Dwi berharap agar pihak kejaksaan menjalankan perintah amar putusan yang telah diucapkan majelis hakim untuk segera mengeluarkan kedua terdakwa dari tahanan. (mtc)