MATATELINGA,Tebingtingi: Pria berinisialIN alias IPP (32) warga Jalan Letda Sujono Lingkungan I Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi terpaksa harus menginap di balik jeruji sel tahanan Mapolres Tebingtingi, terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), bersama temannya Pesek, saat ini berstatus DPO.Dirinya berhasil ditangkapTeam Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi pada Kamis sore (25/03) sekira pukul 18.30 WIB dirumahnya.IN alias IPP merupakan satu dari dua orangpelaku Curat yang terjadi di rumah korban Syarifah Hanum (50) wargaJalan Bani Hasyim Lingkungan I Kelurahan Tebingtnggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, padaJumat dinihari (19/03) sekira pukul 02.30 WIB lalu.Dimana pelaku dan temannya Pesek berhasil menguras isi rumah korban dengan mengambil bersama-barang berupa 1 unit Lemari Pendingin, 1 unit Rice Cooker, 1 unit TV LCD, 1 buah Ambal, 1 buah Tabung Gas LPG 3 Kg serta 1 buah linggis, semuanya telah diamankan di Satreskrim Mapolres Tebingtinggi. Sedangkan M alias Pesek, teman pelaku masih dalam pengejaran petugas karena berhasil melarikan diri sebelum Polisi tiba di rumah Pesek.[br]Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada kru MTC, Sabtu (27/3/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu pelaku curat yang melakukan aksi pencurian pada Jumat dinihari kemarin sekira pukul 02.30 WIB lalu.Namun korban baru mengetahui rumahnya dimasukin maling pada Senin pagi (22/03) sekira pukul 08.00 WIB, dan baru dilaporkan pada Kamis pagi (25/03).Dimana kedua pelaku melakukan aksi pencurian dikediaman Syarifah Hanum dengan cara melepas kaca nako jendela samping rumah korban. Selanjutnya dengan menggunakan linggis, pelaku Pesek mencongkel jerjak jendela rumah korban.[br]Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, kedua pelaku kemudian mengasak barang-barang berharga milik korban dan keluar kewat pintu belakang.Sedangkan barang-barang hasil curian kemudian disembunyikan keduanya dikediaman rumah pelaku Pesek, yang berada tak jauh dari kediaman rumah korban.Namun sebelum berhasil menjual barang-barang milik korban, salah satu pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian.Akibat perbuatannya, pelaku IN alias IPP yang berhasil ditangkap di Jalan Jalak Lingkungan I Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Tebingtinggi dijerat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e dan 5e dari KUHPidana.(bas)