MATATELINGA,Asahan: Bupati Asahan H.Surya mengajak masyarakat dan seluruh ASN untuk taat membayar pajak agar pembangunan terus berkembang demi kemakmuran masyarakat.
Dalam rangkaian ini Bupati Asahan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021 kepada Camat se-Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (29/03/2021).
Kaban Pengelolaan Pendapatan Daerah Asahan Sorimuda Siregar dalam laporannya mengatakan bahwa penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2021 merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Bappenda setiap tahun.
Adapun ketetapan nilai pajak untuk tahun 2021 berjumlah Rp. 14.600.000.000 dengan jumlah SPPT sebanyak 210.864 lembar, lebih meningkat dari tahun 2020,ujarnya.
Lebih lanjut Sori Muda juga mengatakan sebelum SPPT dan DHKP yang diserahkan, telah dilaksanakan perbaikan terhadap SPPT dan DHKP oleh para kolektor Desa / Kelurahan di Kantor Bappenda, dan dalam rangka pengelolaan PBB-P2 tahun 2021 ini telah menambah lagi
Tempat pembayaran melalui Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, Link Aja, Gopay, Pay Fazz, Bank UOB dan Bank BTN, sehingga di manapun berada dan kapanpun wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB-P2 dengan fasilitas online dan secara real time yang telah disediakan oleh Bank Sumut yang terkoneksi ke Bappenda
[br]Sementara Bupati Asahan H.Surya mengatakan sebagaimana pajak mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan.
Karena pajak merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai belanja daerah yang salah satu dari pajak daerah tersebut adalah PBB-P2, dan saat ini pengolahan PBB-P2 telah memasuki tahun ke-9 yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. .
H.Surya berharap penerimaan dari sektor PBB-P2 dapat dioptimalkan, apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan dengan berbagai sarana.
Misalnya, ektensifikasi pajak yaitu menambah jumlah wajib pajak maupun dengan intensifikasi pajak, menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada dan juga dengan menggunakan pola panutan dalam membayar pajak dan pemutakhiran data objek pajak.
[br]Subjek PBB-P2 melakukan pendataan objek pajak baru, memverifikasi objek yang mengalami perubahan peruntukan serta perbaikan kesalahan data pada objek pajak di semua Kecamatan,Bupati juga meminta kepada para Camat, Kepala Desa/Lurah untuk sesegera mungkin mendistribusikan kepada wajib pajak.
Dan juga harus menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi khususnya dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak dengan demikian masyarakat akan mengetahui kewajibannya secara profesional, pungkasnya (ben)