MATATELINGA, Toba: Polres Toba hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap laporan kepala desa Tornagodang, Amrin Panjaitan.Amrin Panjaitan melaporkan seorang laki-laki berinisial OP yang bertempat tinggal di Depok. OP dilaporkan karena postingan dia di media sosial yang menyebut Amrin seorang tersangka. Akhirnya Amrin Panjaitan membuat laporan dengan No LP/16/1/2021/SU/TBS.Amrin Panjaitan melaporkan OP karena harga dirinya terhina dan tercemar tentang postingan OP. OP merupakan satu marga dengan Amrin dan berasal dari Desa Tornagodang.
Baca Juga:Poldasu Selidiki Kasus Penembakan Ridho di SPBU Jalan Kolonel Yos SudarsoKasat reskrim Polres Toba mengatakan jika laporan Amrin masih terus ditindaklanjuti. "Polres Toba hingga saat ini masih memproses laporan Amrin tersebut"ungkap Nelson Sipahutar Kasat reskrim pada Selasa, 30/3.Kepala Desa Tornagodang berharap agar laporannya segera membuahkan hasil karena terkait pencemaran nama baiknya dan OP diduga melanggar Pasal 27 dan 40 UU ITE . (mtc/pintor)