Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Eksekusi Rumah di Medan Ricuh, Petugas Dilempar Kotoran

Eksekusi Rumah di Medan Ricuh, Petugas Dilempar Kotoran

- Selasa, 30 Maret 2021 13:30 WIB
Mtc/ist
Eksekusi rumah  di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah berlangsung ricuh, Selasa, (30/3). 
MATATELINGA, Medan: Eksekusi rumah di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah berlangsung ricuh, Selasa, (30/3).Petugas gabungan yang terdiri dari Juru Sita PN Medan, Satpol-PP Kota Medan dan kepolisian sempat mendapatkan perlawanan dari penghuni rumah.

Amatan wartawan di lokasi, terlihat beberapa bendera PDI Perjuangan berukuran besar dan poster yang berisi penolakan terhadap eksekusi lahan seluas314 meter persegiitu.Petugas juga sempat mendapatkan perlawanan berupa siraman air dari limbah dapur dan kotoran manusia.

Dari dalam rumah, terdengar teriakan dari penghuni. Bahkan, penghuni sempat menyebutkan nama abang dari pejabat di Sumut

"Tolong pak Bobby (Nasution), tolong pak Jokowi, abang aku tukang becak dayung, mencari makan. Kami bukan PKI,kami orang miskin yang dikalahkan," teriak seorang wanita penghuni rumah.

Karena upaya persuasif gagal karena terus mendapatkan penolakan dari penghuni rumah, petugas akhirnya bisa masuk dan menguasai rumah tersebut.

Juru Sita PN Medan, M Syahrir Harahap menjelaskan, perkara terhadap kepemilikan rumah tersebut sudah sejak tahun 2015. Kata Syahrir, rumah tersebut milik Abdul Aziz.

"Proses ini perkara tahun 2015, penggugatnya Abdul Aziz dan tergugat ahli waris dr Jaidi Zeni Bakri. Dalam gugatan itu, mereka menang diakui tanah ini milik mereka," kata Syahrir.

Kemudian kata Syahrir, pihak tergugat bersedia dan melakukan perlawanan tahun 2016. Namun, semua upaya hukum tergugat ditolak.

"Maka si penggugat memohon untuk dieksekusi. Secara baik sudah kita minta, ini sudah ketiga kali dari tahun 2017 dan hari ini dieksekusi," ucapnya.

"Kita udah imbau baik-baik, tapi tidak mau terpaksa kita upayakan paksa," lanjutnya.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Daniel Pardede mengatakan jika eksekusi ini cacat hukum. Sebab, pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam sengketa rumah itu.

"Ada banyak kejanggalan disini, kenapa ada jual beli dengan harga Rp 55 juta tahun 1994. Ini harganya sudah Rp 1 miliar pada saat itu," kata Pardede.

Selain itu, ia mengungkapkan jika ahli waris dijanjikan akan menerima uang Rp 400 juta. Namun, sampai sekarang uang tersebut belum diterima oleh ahli waris.

Ia menegaskan, pihak ahli waris tidak pernah melakukan jual beli rumah."Ada apa, tidak pernah ada jual beli. Kita kejar notaris yang bikin jual beli antara Misdan suami almarhum dengan dokter yang sudah almarhum, ini rekayasa," pungkasPardede. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

DPRD Medan: Perintahkan Satpol PP Kota Medan Segera Menyegel Perumahan Town House Permata Krakatau

Berita Sumut

Satpol PP Kota Medan Tindak Bangunan Tak Miliki PBG

Berita Sumut

Salahi Aturan, Satpol PP Kota Medan kembali Bongkar 7 Papan Reklame Menyimpang

Berita Sumut

Satpol PP Kota Medan Himbau Pedagang Pasar Tidak Berjualan Diatas Badan Jalan

Berita Sumut

Tim Satpol PP Kembali Robohkan 4 Unit Bangunan Liar di Medan Deli

Berita Sumut

Tim Gabungan Satpol PP Bongkar Pos Organisasi Masyarakat di Kawasan Kebun Bunga Petisah