Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Bekuk Pengedar kaca

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Bekuk Pengedar kaca

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Bekuk Pengedar kaca
- Selasa, 30 Maret 2021 18:35 WIB
Dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.,MH didampingi oleh Panit Ipda Bambang Wahid.
MATATELINGA. Dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.,MH didampingi oleh Panit Ipda Bambang Wahid.Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil membekuk seorang pemuda pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial PH als AB (25), warga Kel. Asam Kumbang Jum'at (26/03/2021) sekira pukul 15.30 Wib di Jl. Bunga Asoka Kel. Asam Kumbang Kec Medan Selayang.

AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang sudah tresah atas kegiatan yang dilakukan pelaku mengedarkan narkoba dilingkungan tersebut.

Merespon lebih lanjut informasi tersebut, atas perintah Kapolsek Sunggal, selanjutnya petugas Tekab melakukan penyelidikan dilapangan guna memastikan kebenaran informasi masyarakat.

Baca Juga:Polsek Patumbak Bagikan 700 Masker

Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, segera turun ke lokasi yang menjadi tempat transaksi yang dilakukan oleh PH alias AB.

PH alias AB yang tidak menyangka bakal diciduk menjadi gelagapan berupaya melarikan diri, namun karena petugas sudah mengepung, PH alias AB tidak berkutik lagi dan dari tas yang dibawanya petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sedang yg di duga narkotika jenis sabu total seberat 110 gram, 1 (satu) Unit HP merk Oppo, 1 (satu) unit Hp tanpa merk, 1 (satu) lembar catatan penjualan narkotika, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 3 (tiga) bungkus berisi plastik klip baru serta uang tunai yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 350.000; (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, Kanit menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dengan harapan kedepannya peredaran narkoba dapat semakin ditekan.

[br]

"Kita sangat mengapresiasi informasi masyarakat tersebut, selanjutnya kita juga berharap agar masyarakat tidak takut menginformasikan kepada petugas apabila di lingkungannya ada peredaran gelap narkoba. Jauhi narkoba karena akan merusak masa depan", harap Kanit lagi.

"Pelaku untuk sementara kita tahan di RTP Polsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 (2) sub. Pasal 112 (2) UU RI No. 35 thn. 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling renda 20 tahun dan paling tinggi seumur hidup",

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.,MH didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring pada Selasa (30/03/2021) di Mako Polsek Sunggal. tandasnya.

Mtc/Riz

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pimpinan Pondok Pesantren Kecam Vonis 5 Tahun Penjara Bandar Narkoba, Desak MA Copot Ketua PN Sibuhuan

Berita Sumut

Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba, Dua Kamar di Satu Apartement Digerebek

Berita Sumut

MA Didesak Copot dan Nonjobkan Ketua PN Sibuhuan

Berita Sumut

Gerak Cepat Polsek Kotapinang Fogging Mako dan Permukiman, Cegah Ancaman DBD

Berita Sumut

Ungkap Kasus Lundup Narkoba Dipimpin Kapolres Asahan

Berita Sumut

Polsek Pancur Batu Terus Keamanan Antisipasi Begal