MATATELINGA. Dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.,MH didampingi oleh Panit Ipda Bambang Wahid.Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil membekuk seorang pemuda pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial PH als AB (25), warga Kel. Asam Kumbang Jum'at (26/03/2021) sekira pukul 15.30 Wib di Jl. Bunga Asoka Kel. Asam Kumbang Kec Medan Selayang.AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang sudah tresah atas kegiatan yang dilakukan pelaku mengedarkan narkoba dilingkungan tersebut.Merespon lebih lanjut informasi tersebut, atas perintah Kapolsek Sunggal, selanjutnya petugas Tekab melakukan penyelidikan dilapangan guna memastikan kebenaran informasi masyarakat.
Baca Juga:Polsek Patumbak Bagikan 700 MaskerSetelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, segera turun ke lokasi yang menjadi tempat transaksi yang dilakukan oleh PH alias AB.PH alias AB yang tidak menyangka bakal diciduk menjadi gelagapan berupaya melarikan diri, namun karena petugas sudah mengepung, PH alias AB tidak berkutik lagi dan dari tas yang dibawanya petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sedang yg di duga narkotika jenis sabu total seberat 110 gram, 1 (satu) Unit HP merk Oppo, 1 (satu) unit Hp tanpa merk, 1 (satu) lembar catatan penjualan narkotika, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 3 (tiga) bungkus berisi plastik klip baru serta uang tunai yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 350.000; (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, Kanit menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dengan harapan kedepannya peredaran narkoba dapat semakin ditekan.[br]"Kita sangat mengapresiasi informasi masyarakat tersebut, selanjutnya kita juga berharap agar masyarakat tidak takut menginformasikan kepada petugas apabila di lingkungannya ada peredaran gelap narkoba. Jauhi narkoba karena akan merusak masa depan", harap Kanit lagi."Pelaku untuk sementara kita tahan di RTP Polsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 (2) sub. Pasal 112 (2) UU RI No. 35 thn. 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling renda 20 tahun dan paling tinggi seumur hidup",Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.,MH didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring pada Selasa (30/03/2021) di Mako Polsek Sunggal. tandasnya.Mtc/Riz