MATATELINGA. Pematangsiantar: Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Sedih Simanjuntak warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar selama 1 tahun bui dipotong masa tahanan (Confrom). Mantan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berusia 65 tahun itu dijerat sesuai pasal 378 KUHPidana.Menurut majelis hakim yang diketuai Rahmad Hasibuan bahwa terdakwa Sedih Simanjuntak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama sesuai pasal 378 KUHPidana dalam sidang yang digelar lewat teleconfrence, Selasa (30/03/2021) sore, sekira pukul 15.30 WIB."Terhadap terdakwa Sedih Simanjuntak divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun potong masa tahanan yang sudah dijalani, "sebut Rahmad Hasibuan bersama dua hakim anggota Moh Iqbal dan Irma Nasution dalam amar putusannya.
Baca Juga:Prapid Ditolak, Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Anwar Tanuhadi Sesuai Aturan[br]Sementara JPU Ester Lauren Harianja sebelumnya menuntut terdakwa Sedih Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan, sebagaimana diatur sesuai pasal 378 KUHPidana.Perkara penipuan itu bermula saat terdakwa Sedih Simanjuntak meminjam uang sebesar Rp 20 juta dikediaman korban Berlin Siagian (73) dengan alasan hendak membuka pangkalan minyak, Jum'at, 4 April 2014 dengan waktu 3 bulan. Namun, Sedih Simanjuntak tidak menepati janjinya sampai korban membuat laporan ke Mapolres Kota Pematangsiantar.Sekedar diketahui, bahwa terdakwa Sedih Simanjuntak diamankan Satreskrim Polres Pematangsiantar Jalan WR Supratman, depan Siantar Hotel, Kecamatan Siantar Barat, Senin (23/11/2020) siang atas laporan korban Berlin Siagian.Kemudian, Polisi menyita dari Berlian Siagian sebagai barang bukti berupa 1 buah kwitansi tanda terima uang tertanggal 4 April 2014 silam.(Mtc/Php)