MATATELINGA. Pematangsiantar: Dua terdakwa terlibat kasus judi jenis togel Singapura, kini harus menjalani proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (30/03/2021) sore, sekira pukul 15.00 WIB.Dalam sidang yang digelar lewat teleconfrence terungkap bahwa kedua terdakwa SS berperan sebagai penulis sedangkan JS sebagai pembeli."Saya sebagai penulis togel dan JS sebagai pembeli, "kata SS kepada JPU dan di aminkan JS.Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Siantar Ester Lauren Harianja menanyai terdakwa Sunggul Simanjuntak," Siapa nama bandarnya dan berapa persen upah dalam setiap putaran.
Baca Juga:Pensiun PNS Simalungun Divonis Hakim 1 Tahun Bui[br]"Saya menyetor kepada si JG (DPO) Bu Jaksa dan mendapat upah sebesar 25 % dalam setiap putaran permainan judi togel Singapura, "Sebut SS dihadapan majelis hakim.Kemudian majelis hakim ketua Rahmad Hasibuan didampingi dua hakim anggota Moh Iqbal dan Irma Nasution menunda persidangan hingga minggu depan, Selasa (6/4/2021) dengan agenda tuntutan dari JPU.Sekedar diketahui, bahwa kedua terdakwa SS dan JS diamankan Sat Reskrim Polsek Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, dari Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Siantar Selatan, tepatnya disebuah warung kopi milik Karsiman, Senin (15/2/2021) sore, sekira pukul 15.30 WIB.Dari kedua terdakwa SS dan JS reolisi menemukan barang bukti berupa 2 buah pulpen merk boin penku kombinasi warna merah dan kuning, sejumlah uang sebesar Rp 137 ribu, dan 9 lembar kertas warna putih berisikan tebakan angka.(Mtc/Php)