Matatelinga - Medan, Pandagan anggota fraksi Partai Demokrat, Samsul Bahri menyebutkan, Madrasah selama ini sangat berperan menjadi tempat berlangsung pendidikan agama islam. Disisi lain bahwa bagi anak-anak yang belajar disekolah hanya tersedia waktu dua atau tiga jam untuk belajar agama."Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan perlunya Ranperda MDTA ini ditetapkan menjadi peraturan daerah, karena undang-undang pendidikan dan peraturan pemerintah telah mengatur bahwa Madrasah Diniyah termasuk dalam pendidikan yang dilembagakan dengan tujuan mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan terhadap agama islam," ujarnya saat membacakan sikap fraksi di ruang Paripurna, Selasa (10/6/2014).Fraksi Partai Demokrat pada prinsifnya menyambut baik pengajuan Ranperda Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmaliyah Amaliyah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Mt)