Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kejari Simalungun Tahan Mantan Kacab BSM Simalungun, Rugikan Negara Rp 32 Miliar

Kejari Simalungun Tahan Mantan Kacab BSM Simalungun, Rugikan Negara Rp 32 Miliar

- Rabu, 31 Maret 2021 22:30 WIB
Matatelinga/Istimewa
Kejaksaan Negeri Simalungun tahan dua tersangka kasus korupsi, Selasa (30/3/2021) setelah Tim Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan berkas tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 32.565.870.000, berdasa

MATATELINGA, Medan : Kejaksaan Negeri Simalungun tahan dua tersangka kasus korupsi, Selasa (30/3/2021) setelah Tim Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan berkas tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 32.565.870.000, berdasarkan temuan audit BPK RI terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank Syariah Mandiri (BSM) kepada PT Tanjung Siram ke Kejati Sumut.

Kedua tersangka yakni Dhanny Surya Satrya (41) selaku mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri Perdagangan Simalungun dan Memet S Siregar (57) selaku Direktur PT. Tanjung Siram.

"Benar, kita telah menerima pelimpahan tahap dua dari Tim penyidik Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa (30/03/2021)," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat ditemui di ruangannya, Rabu, (31/03/2021)

Baca Juga:Tidak lagi Tangani Penyidikan, ini 19 Polsek Diwilkum Polda Sumut

Sumanggar mengatakan dana pinjaman berbentuk agunan tersebut diperuntukkan bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Bank Syariah Mandiri Perdagangan, Simalungun.

"Namun, setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI, berbagai penyimpangan mencuat, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana pinjaman dan bahkan sampai perusahaan tak bayar," ujarnya.

Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini menyampaikan, sesuai hasil penyidikan, Dhani dan Memet ditetapkan menjadi tersangka, dan saat ini telah dititipkan di Rutan Pancur Batu. Dan surat penahanan 20 hari kedepan sambil menunggu sidang di Pengadilan Tipikor.

[br]"Jadi, Tim dari Kejagung RI sesuai prosedur, melimpahkan perkara tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, selanjutnya diserahkan ke penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Simalungun, dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Asor Siagian," katanya.

Dijelaskan Sumanggar, motifnya adalah tersangka Dhanny selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) BSM Perdagangan mengeluarkan surat persetujuan pemberian pembiayaan meskipun lahan dalam sengketa dan adanya mark-up harga beli yang diajukan pihak PT Tanjung Siram.

"Penyimpangan berikutnya, adanya sengketa lahan kebun Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Aek Kanan antara PT TS dengan masyarakat sekitar mengakibatkan perpanjangan Sertifikat HGU yang akan jatuh tempo Desember 2010 tidak dapat disetujui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara," urainya.

[br]Mirisnya, meski KCP Perdagangan mengetahui harga jual beli kebun di Desa Bagan Baru antara PT TS dengan PT Suka Damai Lestari (SDL) berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) senilai Rp 32.000.000.000, tetapi tetap memasukkan harga jual beli senilai Rp 48.051.826.000.

Apalagi, penyusunan analisa cash flow atau repayment capacity tidak valid dan terkesan PT Tanjung Siram (TS) memiliki kemampuan membayar. Dan pencairan fasilitas pembiayaan tidak bertahap sesuai progres yang dicapai, serta tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) atau invoice dari supplier.

Selanjutnya, sambung Sumanggar tersangka Memet S Siregar merupakan Direktur PT. Tanjung Siram, bertempat tinggal di Jalan Sei Putih Kelurahan Babura, Kota Medan, sebagai peminjam mempunyai peran aktif dalam penyimpangan tersebut. Sesuai laporan hasil audit BPK RI atas penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 32.565.870.000.

"Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana," jelas Sumanggar sembari mengatakan kemungkinan tersangka lain yang diduga turut terlibat, mengingat proses dana yang dikucurkan sangat besar.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kapolres Simalungun Beri Kejutan Kue Ultah Aesthetic di HUT Korem 022/Pantai Timur ke-64

Berita Sumut

Kapolres Simalungun Pimpin Langsung Upacara Hari Lahir Pancasila

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

PT KINRA Serahkan Hewan Qurban Enam Ekor Sapi kepada Masyarakat Sekitar KEK Sei Mangkei

Berita Sumut

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Penyediaan Air Baku TA 2022 dengan Nilai Kontrak Rp459.235.860

Berita Sumut

Sinergi Hukum Menguat! Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi Bersama JPU dan PPNS Implementasikan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025