MATATELINGA,Pematangsiantar: Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar menangkap Ganda diduga pengedar narkotika jenis ganja saat sedang duduk-duduk di pinggir jalan.[ansense]Pria berusia 44 tahun itu, tak melawan saat ditangkap Polisi dari pinggir Jalan Nias, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Rabu, (1/4/2021) sore, sekira pukul 16.30 WIB.Warga Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari ini mengaku kepada Polisi, menyimpan ganja miliknya di dalam helm yang terletak di rumput tepat dibelakangnya. Saat diperiksa, dari dalam helm itu ditemukan 1 buah plastik berisi ganja yang dibungkus kertas timah rokok.
Baca Juga:Jadi Kurir Sabu Untuk Biaya Istri Melahirkan, Doni Diganjar 13 Tahun BuiPolisi kemudian memperlihatkan ganja itu. Dengan gerak cepat, Ganda merampasnya dan berupaya menelannya untuk menghilangkan barang bukti. Upaya itu, digagalkan Polisi dan langsung mengamankan barang haram tersebut.Tak sampai disitu, Ganda kembali mengaku, dia masih menyimpan ganja di atas rumput, tepatnya di pinggir semen, yang ada di sebelah kanannya. Saat digeledah, polisi menemukan 2 paket ganja seberat 21,6 gram. Selanjutnya, dari kantong celana belakang sebelah kanan Ganda, ditemukan 1 bungkus kertas tiktak.Kapolres Pematansiantar melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu."Benar, Ganda sekarang sudah ditahan.Selanjutnya, tersangka Ganda masih dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut,” sebut Rusdi. (Mtc/sip)