MATATELINGA, Medan: setelah ditangkap Polisi lebih kurang 8 hari di sel tahanan Polsek Medan Kota karena kepemilikan 2 paket sabu-sabu, diduga DK dan AD yang merupakan warga Jalan Paduan Tenaga, Kecamatan Medan Kota yang berprofesi sebagai Satpam serta seorang rekanya berinisial AN dilepaskan oleh penyidik Polsek Medan Kota dengan imbalan uang sebesar Rp.45.000.000. Sabtu (3/4/2021).Menurut informasi yang dihimpun awak media dari lokasi kejadian, ketiganya ditangkap polisi usai membeli Sabu-sabu dari daerah Jalan Sei Mati, Kampung Baru saat mengendarai sepeda motor Honda Beat pada hari Sabtu ( 27/3/2021) sore."Saat itu AD dan AN pulang setelah membeli dua paket sabu-sabu dari Sei Mati, ditengah jalan mereka dihadang polisi, saat digeledah dapat barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket, saat dibawa ke Polsek Medan Kota dan diinterogasi, keduanya ngaku jika sabu-sabu tersebut adalah milik mereka berdua dan seorang temannya berinisial DK, akhirnya DK juga ditangkap reserse Polsek Medan Kota, "ucap warga.Lanjutnya lagi, setelah kurang lebih 8 hari setelah dipenjara, ketiganya bebas, infonya setelah membayar uang upeti sebesar Rp.45.000.000.[br]"Tanggal 2 Bulan April 2021 malam, ketiganya dilepas, pihak keluarga disuruh penyidik untuk membawa baju ganti untuk mereka agar tak terlihat seperti orang tahanan mereka pulang, "sebut sumber.Kapolsek Medan Kota, Kompol Riki Ramadan saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp (4/4/2021) Sekira pukul 8.33 WIB terkait kabar berita ini tak mau menjawab, walaupun pesan singkat tersebut dibacanya. ( Suriyanto )