Matatelinga - Medan, Ermawan Arif Budiman, status sebelumnya adalah tahanan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan namun berubah menjadi tahanan kota atas permohonan keluarga serta penyerahan uang jaminan Rp23,9 miliar yang dititipkan di rekening Koran Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan bersumber dari pihak PLN sendiriDengan perpanjangan tahanan kota Ir Ermawan Arif Budiman mantan Manager Pembangkit Sektor Belawan, yang dikeluarkan Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Machmud Rachimi SH MH, pada 21 Mei 2014 lalu.Dalam surat penetapan Waka PT Medan, disebutkan alasan sakit dan ancaman hukuman tinggi sehingga dikabulkannya perpanjangan tahanan kota buat terdakwa kasus korupsi di PLN itu.Terkait tidak terteranya alasan sakit dan nama dokter di surat penetapan, Humas PT Medan, Jannes Aritonang, Selasa, mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Namun, ketika ditanya prihal standar surat penetapan, Jannes menjelaskan dalam penetapan yang biasa mereka berikan selalu memiliki lampiran alasan dalam surat penetapan."Saya tidak bisa mengomentari surat penetapan yang telah dikeluarkan, Waka PT melarang saya memberikan komentar untuk itu, saya mohon maaf. Tapi kalau kebiasaan, perpanjangan penangguhan tahanan, biasanya ada alasan, sakitnya apa dari dokter itu kan biasanya ada dari majelis dan surat keterangan sakit apa itu biasanya terlampir dalam satu bagian tidak dikosongkan. Saya tidak tahu apa ada kata-kata terlampir tapi biasanya sudah terlampir," ujar Jannes.(Mt)