MATATELINGA. Medan - Dalam menindak lanjuti keberatan warga atas Cafe Rummi Social House di Jalan Gajah Mada Baru No.12 l Kelurahan Sei Sikambing-D Kec Medan Petisah.Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru menggelar pertemuan antara Muspika Kecamatan Medan Petisah bersama instansi terkait lainnya, Senin, (05/04/2021).
Baca Juga:1.200 Taruna Akpol dan Akmil Tiba di Belawan Ikuti Latsitarda NusantaraHasil yang dicapai dari pertemuan ini, Waka Polsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH menyampaikan bahwa dari pihak Muspika tiga pilar Kec Medan Petisah menghimbau kepada pemilik/pengelolah cafe Rummi Social House agar mematuhi peraturan dan ketentuan pemerintah dalam hal perizinan untuk membuka suatu usaha cafe dan memelihara situasi kamtibmas yang kondusif."Instansi terkait dari Pemko Medan juga menyarankan agar melengkapi syarat syarat permohonan perizinan dalam membuka suatu usaha cafe,"ujar AKP Ully Lubis SH.Sementara dari pihak pemilik/pengelolah cafe, Waka Polsek Medan Baru mengatakan akan melengkapi segala syarat syarat untuk permohonan perizinan suatu usaha.[br]"Pihak pemilik/pengelolah cafe juga telah membuat pernyataan untuk memberhentikan kegiatan cafe selama proses permohonan izin keluar,"akhirnya.Turut hadir dalam pertemuan tersebut yang dilaksanakandi Aula Polsek Medan Baru, kegiatan pertemuan ini dihadiri Waka Polsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH, SekCam Medan Petisah, Danramil ( diwakili ), Dinas PTSP kota Medan, Dinas Perdagangan kota Medan, Dinas Pariwisata kota Medan, Dinas Sosial kota Medan, Dinas Sat PolPP kota Medan.Kemudian dihadiri Lurah Sei Sikambing-D, Kepling V kel SKD, Kanit Intel Polsek Medan Baru, Kanit Binmas Polsek Medan Baru, Pemilik/Pengelolah Cafe Rummi Social House. (Mtc/Amrizal)