MATATELINGA. Medan - Dengan terdakwa "RS" dan "TP" sidang perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp3,6 Milliar digelar. Kedua terdakwa terlihat tenang saat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean. Kedua terdakwa menjalani sidang perdana yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (06/04/21).Dalam dakwaan yang dibacakan Fransiska Panggabean menyebutkan bahwa "RS" bersama "TP" merupakan abang beradik yang membujuk Rudy untuk menanamkan investasi di CV. Permata Deli yang bergerak dalam usaha meubel dan furniture.
Baca Juga:Panglima TNI, Bersama Kapolri Tiba di KNIAKeduanya merupakan pemilik sekaligus yang menjalankan usaha tersebut, dimana keduanya saat bertemu dengan Rudi di sebuah restoran Uda Sayang di Jalan Gunung Karakatau Kota Medan, pada pertengahan Maret 2016.Masih dalam dakwaan jaksa, bahwa keduanya menawarkan keuntungan sebesar 30 persen. Hal tersebut dilakukan keduanya karena sedang membutuhkan dana segar untuk membayar sejumlah tagihan.Karena adanya komitmen tersebut, korban akhirnya bersedia meminjam uang sebesar Rp3,6 Milliar pada tahun 2016.Kemudian keduanya pun mempergunakan uang yang diberikan korban untuk membayar sewa gudang di Jalan Empat No. 88 Kelurahan Enam Ratus Kecamatan Marelan, renovasi gudang, pembelian mesin pembuatan pabrik perabot dan meubel, sewa ruko 3 (tiga) pintu di Jln. Yos Sudarso, renovasi ruko 3 (tiga) pintu di Jln. Yos Sudarso, untuk down payment (DP) pembelian 2 (dua) unit mobil Pick Up, untuk kebutuhan perputaran modal usaha serta untuk kebutuhan pribadi kedua terdakwa.Namun sekitar 2017, Rudy mempertanyakan pembukuan usaha dan sekaligus mempertanyakan kenapa namanya tidak masuk dalam perusahaan. Korban pun akhirnya sadar telah dibohongi oleh kedua abg beradik itu.Disini kedua terdakwa juga tidak mengalihkan modal Saksi Rudy tersebut ke perusahaan yang baru. Terdakwa dan Saksi "TP" telah mendirikan perusahaan baru yaitu CV. Akela Pratama Meuble akan tetapi tidak diaktifkan dan tidak memiliki perizinan baik Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kemudian Terdakwa dan Saksi "TP" tidak pernah memberikan keuntungan sebesar 30% kepada Saksi Rudy sebagaimana yang dijanjikannya.Mengetahui perbuatan kedua terdakwa tersebut sehingga Saksi Rudy meminta agar semua uang modal yang diberikannya untuk segera dikembalikan, lalu Terdakwa dan Saksi "TP" berjanji akan mengembalikan semua modal Saksi Rudy selama delapan belas bulan yang dimulai pada tanggal 27 Januari 2018 sampai dengan 27 Juni 2019 dengan jumlah pengembalian setiap bulannya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan sarana pembayaran delapan belas lembar Bilyet Giro Panin Bank sesuai dengan Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Barang tanggal 22 Agustus 2017 yang dibuat oleh kedua terdakwa.[br]Namun terdakwa "RS" dan saksi "TP" kembali berbohong pada saat memberikan bilyet giro tersebut karena dana dalam rekening gironya tidak cukup untuk melakukan pembayaran/kliring atas bilyet giro tersebut, sehingga setelah dilakukan kliring oleh Saksi Rudy ternyata yang dapat dicairkan hanya 1 (satu) bilyet giro sedangkan sisanya tidak dapat dicairkan dengan alasan dana tidak cukup.Akibat perbuatan terdakwa "RS" bersama saksi "TP" sehingga Saksi Rudy mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 3.610.000.000,- (tiga miliyar enam ratus sepuluh juta rupiah).Kedua abang beradik itu pun diancam karena melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Usai membacakan dakwaan, kemudian majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan. (Mtc/Amrizal)