MATATELINGA. Asahan - Pemerintah Kabupaten Asahan terkesan melakukan pembiaran terhadap tumbuh kembangnya lokasi arena perjudian jenis tembak ikan , hingga kini sudah puluhan tempat perjudian jenis tersebut dan diyakini jumlah peralatan yang disediakan oleh pengusahanya sudah mencapai ratusan, namun hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Asahan yang dikenal dengan visinya yang berbunyi “Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter” seakan hanya isapan jempol belaka.Keterangan tokoh muda Teci Master Pohan warga Kisaran yang juga menjabat Sekjend DPC Pemuda Karya Nasional Kabupaten Asahan kepada matatelinga.com Kamis (08/04/2021) di Kisaran mengatakan sejauh ini di kabupaten Asahan khususnya di Kota Kisaran sudah banyak kemajuan baik itu di bidang pembangunan maupun lainnya terlebih dibidang perjudian dengan kedok permainan ketangkasan yang ditengarai tanpa memiliki perijinan sebagaimana mestinya, kita patut berbangga dengan para pemimpin di Pemerintah Kabupaten ini, ujarnya.
Baca Juga:Modus Menawarkan Jasa Bisa Meloloskan Menjadi Polisi, Rosmawa Kena Tipu 257 JutaLebih lanjut Teci Master Pohan mengatakan dalam catatan yang kami miliki sejauh ini untuk wilayah Kisaran Timur dan Kisaran Barat terdapat sedikitnya delapan lokasi gelanggang perjudian dengan kedok permainan ketangkasan diantaranya yang berada di jalan SM Raja Kisaran tepatnya di depan bengkel bubut, jalan WahidinKisaran, jalan Diponegoro tepatnya di depan show room mobil dan depan Alfa mart,, jalan Listrik tidak jauh dari kantor PLN Kisaran, jalan Panglima Polem tepatnya depan kantor PDAM lama, serta tempat lainnya yang masih diwilayah Kecamatan Kisaran Timur dan Barat.Ironisnya informasi yang kami dapatkan para pengusaha perjudian denga kedok ketangkasan tersebut sudah memberikan uang setoran kepada oknum wartawan dari berbagai diantaranya media cyber maupun elektronik yang ada di Kisaran yang konon katanya akan dibagi bagikan kepada koleganya sebagai uang tutup mulut, besaranuang pengamanan yang setorkan antara Rp.2.500.000,- hingga Rp.3.000.000,- dalam setiap bulannya untuk setiap lapak perjudianberkedok ketangkasan tersebut.Master Teci Pohan juga berharap Pemerintah Kabupaten Asahan agar konsisten dengan maksud dari visi Asahan, atau bila memang di legalkan Pemerintah Kabupaten Asahan juga sesegera mungkin untuk memberikan kemudahan bagi para pengusaha dalam pengurusan perijinannya, agar warga masyarakat yang gemar bermain permainan nantinya tidak terjerat hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 303 KUH Pidana Jo pasal 1 UU.RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian , tandasnya (Mtc/ben)