MATATELINGA, Pancurbatu: Setelah melalui proses panjang dan berjibaku dengan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya berkas perkara terduga kasus penyalahgunaan dana desa Desa Salabulan, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara lengkap.Oknum kepala desa serta berbahayanya resmi menjadi tersangka, Kamis (8/4/2021). Keduanya kini resmi ditahan di Lapas kelas IIA, Pancurbatu.Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pancurbatu, Dodi Wiraatmaja, S.H., M.H yang didampingi, Kepala Subseksi Pidsus dan Pidum Resky Pradhana Romli, S.H serta tim penyidik lain nya membenarkan telah melengkapi berkas perkara tersebut.
Baca Juga:Semakin Memanas Hingga Model Populer Pun Ditahan"Sudah lengkap seluruh berkas perkara dugaan penyalahguna anggaran pengelolaan dana desa untuk anggaran tahun 2019 lalu untuk Desa Salabulan, Sibolangit tersebut, sudah P21, "ujar Kacabjari."Kedua terduga yang masing-masing oknum Kades dan Bendahara nya juga sudah kita serahkan ke Lapas kelas IIA Pancurbatu, Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 13.00 wib. Dan penyerahan juga sudah dilakukan dari penyidik ke penuntut umum, untuk barang bukti nya juga sudah kita serahkan.[br]Kalau kerugian dari hasil penyidikan kita ditaksir mencapai Rp. 259.000.000 rupiah," sebut Dodi.Lebih lanjut dijelaskan, Resky Pradhana Romli, S.H selaku Kepala Subseksi Pidsus tersebut bahwa kedua terduga akan disidangkan di Medan. "Kedua terduga ini direncanakan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Khusus Kota Medan.Sudah, sudah diperpanjang masa tahanan nya hingga 27 April 2021 ini. Hal itu menunggu peroses pelimpahan nya saja. Dan hanya menunggu proses persidangan untuk diadili oleh Majelis Hakim," tambah Resky mengakhiri.(mtc/edi).