MATATELINGA. Medan - Petugas Tekab Polsek Medan Baru tangkap seorang pria warga Jalan Sidodame kecamatan Medan Timur.Pelaku berinisial F.J.K alias "U" (33) ditangkap petugas karena memiliki 3 (tiga) Amplop kecil yang berisikan ganja.
Baca Juga:Panglima TNI Resmikan Monumen Marsda TNI Anumerta Prof. dr. Abdulrachman Saleh di Jakarta"Pelaku ditangkap di seputaran Jalan Alfalah Medan pada hari Jum'at tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 17.00 Wib yang sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba,"ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Jum'at (09/04/2021).Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, Kanit Reskrim menyebutkan pelaku sempat membuang barang bukti dengan mempergunakan tangan kanannya."Setelah barang bukti tersebut diperlihatkan, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut miliknya yang dibeli dari Jalan Yos Sudarso seharga Rp. 40.000,- dan akan menggunakan ganja tersebut," pungkasnya. (Mtc/Amrizal)