MATATELINGA, Asahan: Pelaku yang diduga 'meracuni'pengeracun hewan ternak lembu milik warga masyarakat Sentang yang dilepas diareal lahan HGU PTPN IV Kebun Sei Dadap akhirnya diamankan pihak aparat penegak hukum dari amuk warga masyarakat, Sabtu (10/04/2021).
Menurut penuturan Hasyim (56) warga Sentangyang didampingi Taripin (64) kepada Matetalinga.com mengatakan, pelaku Ja didugapengeracun hewan ternak lembu milik warga masyarakatyang dilepas dan diangon diarealHGU PTPN IV Kebun Sei Dadap sudah diamankan aparatpenegak hukum dari Polsek Air Batu dari amukan warga.
Pasalnya, dia telah dengan sengaja melakukan penaburan racun serangga yang dicampur dengan sabun batangan diluar pagar yang diklaim lahan milik orang itu.
BACA jUGA:Ja Tebar Racun Serangga Agar Hewan Ternak Lembu Warga MatiMeskipun sejatinya tanah yang ditanami tanaman tersebut merupakan tanah HGU yang seharusnya dikosongkan dari segala kegiatan usaha pertanian lantaran sepanjang hamparan tanah tersebutmerupakan lintasan jaringan kabel listrik bertegangan tinggi mili PLN.
[br]Hasyim dan Taripin juga mengatakanakibat ulah Ja ini kami warga masyarakat pengangon lembu merasa keberatan dan mengalami kerugian meteriil berupa matinya enam ekor lembu akibat makan racun yang ditebarkan Ja.
Dan ini juga saya memiliki rekaman pengakuan Ja yang mengatakan sengaja dia melakukan perbuatan ini dengan maksud supaya hewan ternak lembu yang memakan umpan racun tersebut mati.
Dan kami warga masyarakat yang merasa dirugikkan oleh perbuatan Ja ini juga sudah membuat laporan polisi ke Polsek Air Batu hingga dini hariMinggu (11/04/2021) dan kami juga berharap seusai kami melaporkan dan membuat pengaduan ini, kiranya aparat penegak hukum Polsek Air Batu segera menindak lanjuti pengaduan kami, ungkapnya.
Sementara Kapolsek Air Batu AKP. Rusli Damanikyang didampingiKanit Reskrim Polsek Air Batu Ipda Golfrid Siregar saat dikonfirmasi Matatelinga.com membenarkan adanya laporan dan pengaduan masyarakat terkait matinya enam ekor lembu diduga akibat memakan racun yang ditebarkan di areal perladangan di tanah milik negara yang diusahai oleh terduga Ja.
[br]Dan hingga dini hari Minggu 11 April 2021 opsnal Reskrim Polsek Air Batu telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi pelapor serta kami telah mengirimkan barang bukti berupa sample bagian dalam perut hewan ternak lembu tersebut ke labfor Polda Sumatera Utara guna untuk mengeaahui penyebab kematian keenam hewan ternak lembu milik warga masyarakat.
Lanjut Rusli,selain kami mengirimkan barang bukti ke Labfor.Polda Sumatera Utara kami juga telah melakukan upaya pengamanan terhadap terduga pelaku tersebutdariamukan warga masyarakat.
Sehubungan saat kejadian tersebut warga masyarakat sudah mulai terbakar emosi, sehingga kami dan beberapapersonil Polsek langsung memboyong terduga pelaku ke Mapolsek demi keamanannya.
Terhadapnya setelah dilakukan proses penyidikan dan hasil keterangan para saksi serta barang bukti yang sempat diamankan dapat disimpulkan ianya dapat dijerat dengan 406 ayat (2) dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan.
Untuk sementara ini dan hasil konkretnya kita sama sama menunggu hasil gelar perkara yang akan dilaksanakan di Sat.Reskrim Polres Asahan pada Senin 12 April 2021 esok hari, pungkasnya (ben)