MATATELINGA. Serdang Bedagai - TigaPelaku Kasus Pencurian di Pasar Rakyat Pantai Cerminmilik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utarayang telah buron selama 3 bulanakhirnya berhasil dibekuk Polisi.Jum'at (09/04/2021) sekira pukul 21:30WIB,Ketiga pelaku yang diamankan AREC alias "A" (25), AK alias "AB" (23) dan SN alias "AM" (45), ketiganya warga Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Dibekuk team Opsnal Reskrim Polsek Pantai Cermin.
Baca Juga:Anak Ketua Dewan Pakar JMSI Sultra Harumkan Nama Daerah Dikanca NasionalKetiganya ketahuan penjagapasar saat melakukan pencurian dan pemberatan di sebuah Pasar Rakyat Pantai Cermin yang berlokasi Desa Pantai Cermin Kanan, Kec Pantai Cermin, Sergai pada hari Jum'at (26/02/2021) sekira pukul 09:00WIB.Alhasil, pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian, sedangkan barang bukti yang dicuri 4 unit pintu kios rolling door (dalam keadaan rusak), 1 unit becak bermotor, 1 unit Sepeda Motor Warna Hitam merk Kanzendengan BK 6050 NG dan 1lembar Goni plastik warna putih.Atas kejadian tersebut, pihak pengelola Pasar Rakyat Pantai Cermin milik Pemkab Serdang Bedagai merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pantai Cermin dengan mengalami kerugian materi sebesar Rp 8.000.000,-.[br]Berikut informasi yang diperoleh, kejadian bermula petugas pasar Julpan S (49) sedang berada di pasar pantai cermin sedang memungut restribusi pasar, saat itu pelapor menghubungi rekannya Gani (53) dan Tahir (48) warga Pantai Cermindan menerangkan bahwa dilokasi ada 3 orang yang sedang mengendarai becak bermotor masuk kelokasi pasar rakyatpantai cermin.Atas laporan tersebut, kedua saksi langsung menuju pasar rakyat, namun setiba dilokasi petugas berjumpa dengan saksi dan melihat sejarak lebih kurang 200 meter melihat satu unit becakdan tiga orang pelaku hendak menaikan pintu rolling door keatas becak.Saat itu juga, pelapor dan dua orang saksi mendatangi lokasi tersebut sambil berkata “lagi ngapain kalian”, lalu 2 orang pelaku inisial AK alias "AB" dan SN alias "AM" melarikan diri.Sedangkan pelaku AREC alias "A" mengendarai becak bermotor tersebut kearah saksi Gani dan Tahir, ketika itu pelapor langsung kepada saksi Gani "tangkap orang itu Gan'' ucapnya.Selanjutnya, saksi mencoba mengalangi laju kendaraan pelaku "A", namun pelaku dengan kecepatan tinggi hingga tertabrak saksi Gani hingga terjatuh dan pelaku berhasil melarikan diri.Setelah pelapor bersama saksi mengecek dilokasi ditemukan 4 (empat) unit pintu kios rollingdoor dalam keadaan telah rusak. Selanjutnyanya membawa barang bukti tersebut ke Polsek Pantai Cermin guna proses lebih lanjut.Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupul, Minggu (11/04/2021) membenarkan adanya penangkapan 3 pelaku pencurian dan pemberatan.Hasil penangpangkan ketiga pelaku atas laporan korban selaku Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai yang diterima di Polsek Pantai Cermin tentang pencurian dan pemberatan.[br]Hasil penyelidikan, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penangkapan terhadap tersangka SN alias Amin di lubuk Pakam pada hari Jum'at (09/04/2021) sekira pukul 21:30 WIB.Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian di pasar rakyat pantai cermin bersama pelaku AREC alias "A" dan AK alias "AB".Selanjutnya, pada hari Jum'at (09/04/2021) sekira pukul 23:00 WIB melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AREC alias "A" di ruang orang tuanya terletak Desa Pantai Cermin Kanan.Kemudian pada hari Sabtu (10/04/2021) sekira pukul 09:00 WIB, kembali melakukan pengembangan dan berasil menangkap tersangka AK alias "AB" di rumah orang tuanya Desa Pantai Cermin Kanan."Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Pantai Cermin dan ketiganya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara." tandas Kapolres Sergai. (Mtc/Amrizal)