Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kuasa Hukum: Tanggapan JPU Tidak Bisa Patahkan Eksepsi Anwar Tanuhadi

Kuasa Hukum: Tanggapan JPU Tidak Bisa Patahkan Eksepsi Anwar Tanuhadi

- Senin, 12 April 2021 15:00 WIB
Mtc/ist
Kuasa Hukum: Tanggapan JPU Tidak Bisa Patahkan Eksepsi Anwar Tanuhadi

MATATELINGA, Medan: Jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Priono Naibaho dinilai sama sekali tidak dapat mematahkan atau membantah nota keberatan atas dakwaan ( eksepsi) yang telah disampaikan oleh Anwar Tanuhadi melalui Tim Penasehat Hukum( PH) nya, Dr. H. Henry KRH Yosodiningrat, SH, MH, Dr. Radhitya Yosodiningrat, SH,MH, Dr. S.Ragahdo Yosodiningrat, SH, LLM dan

Abdul Karim, SH.

Henri Yosodiningrat selaku penasehat hukum Anwar Tanuhadi, Senin (12/4/2021) menegaskan hal tersebut, usai persidangan lanjutan perkara dugaan penipuan penggelapan yang menjerat Anwar sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan beragendakan jawaban JPU.

Kepada wartawan, dia menerangkan, baik Locus Delicti dan Tempos Delicti dalam uraian nota keberatan atas dakwaan yang sebelumnya disampaikan pihak tim PH poin-poinnya tak bisa terbantahkan oleh JPU.

"Jawaban JPU tidak jelas dan spesifik menguraikan peristiwa diwilayah Jakarta tersebut. Sebab dari 22 peristiwa, hanya 8 peristiwa yang menyebutkan tempat terjadinya peristiwa, diantaranya empat peristiwa terjadi di Jakarta Selatan, dua peristiwa terjadi Medan, satu peristiwa terjadi di Tanggerang dan satu peristiwa di suatu wilayah di Jakarta tanpa menyebut kawasan mana tempat itu terjadi dari lima wilayah hukum PN yang ada di DKI," ungkap Dr.H. Henry KRH Yosodiningrat SH.MH.

Henri juga menyoroti terkait adanya pelaporan saksi korban, Joni Halim sesuai dengan tanda bukti lapor Polsek Medan Timur, LP/945/X/2019/Restabes Medan/Sek Medan Timur tertanggal 03 Oktober 2019.

"Isi dalam laporan tersebut yang dilaporkan adalah Dadang Sudirman karena telah melakukan penipuan senilai Rp4 Milliar, bukannya Anwar Tanuhadi," terang tim Penasehat Hukum terdakwa.

Atas fakta tersebut pihaknya memohon kepada majelis hakim agar mencermati dan yakin serta menjunjung rasa keadilan, agar dapat memutus nantinya dengan putusan sela memenuhi rasa keadilan yang hakiki sesuai keyakinan yang dimiliki majelis hakim.

"Semoga para pencari keadilan di Indonesia khususnya di PN Medan dapat merasakan dan terpenuhi," pungkasnya.

Di lain pihak, JPU Candra saat pembacaan eksespsi menyampaikan, pada intinya pihaknya tetap pada dakwaannya, karena menurutnya eksepsi PH terdakwa sudah masuk dalam pokok materi perkara. Sehingga ia berharap agar majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara dengan alasan karena peristiwanya berawal di Medan.

Sidang yang berlangsung secara daring di ruang Cakra 9 PN Medan ini, oleh majelis hakim yang diketuai Murni SH, ditunda untuk dilanjutkan pada Senin depan guna untuk pembacaan putusan sela.(mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Anwar Tanuhadi Banding Vonis 3 Tahun

Berita Sumut

Tim PH Anwar Tanuhadi : Hasil Audit Propam Polda Sumut Ada Pelanggaran Kode Etik Dilakukan Penyidik

Berita Sumut

Sampaikan Pledoi, Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Anwar Tanuhadi

Berita Sumut

Anwar Tanuhadi Mengaku Dijemput Paksa dan Diintimidasi Disuruh Bayar Rp5 Miliar

Berita Sumut

Saksi Diahrespatih Tegaskan Anwar Tanuhadi Tak Terlibat Dalam Pinjam dan Penyerahan Rp 4 M

Berita Sumut

Anwar Tanuhadi Mohon Hakim Beri Penangguhan Penahanan