Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tiga Kurir 40 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Tiga Kurir 40 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

- Selasa, 13 April 2021 16:50 WIB
Mtc/ist
Tiga orang kurir narkoba seberat 40 kilogram yang sebelumnya dituntut pidana mati oleh JPU Chandra Naibaho dapat bernafas lega. Pasalnya oleh majelis hakim, ketiga kurir narkoba
MATATELINGA, Medan: Tiga orang kurir narkoba seberat 40 kilogram yang sebelumnya dituntut pidana mati oleh JPU Chandra Naibaho dapat bernafas lega. Pasalnya oleh majelis hakim, ketiga kurir narkoba itu dihukum penjara seumur hidup.

Adapun ketiga terdakwa yakni Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27) yang merupakan warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Satu terdakwa lagi yaitu Riki Syahputra (24) warga Dusun Seulanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kadir dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Medan, Selasa (14/4).

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair;

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,"sebut Abdul Kadir.

Adapun hal yang memberatkan kata Abdul Kadir antara lain, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang memberantas narkoba, kemudian barang bukti narkoba yang dibawa terdakwa mempunyai jumlah yang cukup besar.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang,"ucap Abdul Kadir.

Menyikapi vonis ini, JPU Chandra Naibaho menyatakan akan mengajukan banding.

"Kami pasti banding. Karena putusan ini tidak mempunyai rasa keadilan,"ucapnya seusai sidang.

Dalam dakwaan Chandra, kasus berawal pada Rabu 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu Wahyudi diajak Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.

Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi enam buah KTP palsu dengan identitas Hendra Apriyono yang berbeda-beda. Dia juga menerima 1 unit telepon seluler warna hitam.

Sementara, paket untuk Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda, 1 unit ponsel warna hitam.

Selanjutnya, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh Wahyudi untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut. Terdakwa Wahyudi menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan.

Setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan.

Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan Wahyudo untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Setelah tiba di lokasi dan melihat mobil tersebut, namun pada saat membuka Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru yang langsung menangkap terdakwa Wahyudi dan Hendra Apriyono.

Petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Mereka membawa mobil yang di dalamnya terdapat 2 buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 kg. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Jalani Sidang di PN Medan, Direktur CV Promiseland Ngaku Diintimidasi