MATATELINGA. Pematangsiantar - Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Kota Pematangsiantar grebek salah satu Karaoke AD di kawasan Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar. Polisi mengamankan sedikitnya 8 pria dan 1 wanita dari salah satu room Vip Karoke AD, Minggu (11/04/2021) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
Baca Juga:Gagal Selundupkan 1,09 Kg Sabu Dari KNIA ke Makassar, Warga Tembung Ditangkap ScurityInformasi diperoleh MATATELINGA.com bahwa penangkapan kesembilan diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi berasal dari informasi masyarakat. Polisi mendapat informasi bahwa di Karaoke Anda Kota Pematansiantar tersebut para pengunjung saat dilokasi kerap menggunakan narkoba jenis ekstasi.Adapun, kesembilan diduga pelaku yang penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi terdiri dari warga Siantar, dan warga Kabupaten Simalungun serta warga Kota Tebing Tinggi. Dimana, pria berinisial AN (34), RL (25), JN (33), JD (26) adalah warga Kota Pematangsiantar dan RH (20) warga Kabupaten Simalungun, serta MC (18), AG (27), MT (18) warga Kota Tebing Tinggi.[br]Lalu, dari dilokasi Polisi menemukan barang bukti berupa 1 butir pil ekstasi warna biru yang dibungkus dalam tisu dan dari lantai ditemukan 1 bungkus rokok Sampoerna berisi 1/2 butir pil ekstasi bentuk oval. Selain itu, dari bawah sofa ditemukan 1/2 butir pil ekstasi warna biru yang dari dalam gulungan tisu dari salah satu room Vip Karaoke Karaoke tersebut.Sementara, Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasubag Humas Polres Pematansiantar mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kesembilan yang diamankan mengaku mengkonsumsi pil ekstasi di salah satu Vip room karaoke di wilayah Kota Pematangsiantar. Selamat, kata Rusdi masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.“Sejak awal pemeriksaan, mereka mengaku mengkonsumsi narkoba jenis pil ektasi dan sudah ditahan, 'sebut Rusdi. (Mtc/Sip)