MATATELINGA, Toba: Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba,Raja Ipan Sinurat mengatakan bahwa mereka sudah menyurati pihak Bank Mandiri beberapa minggu yang lalu mengenai persoalan pengelolaan E-Warung.Menurut Raja Ipan bahwa Bank Mandiri telah menjalin kerjasama dengan E-Warung dan sudah membuat MOU, sementara dinas sosial hanya melakukan pengawasan. “Apabila ada E-Warung yang bermasalah dalam mengelola pemberian bantuan kepada masyarakat, maka kami dinas sosial akan menyurati pihak bank Mandiri agar dilakukan tindakan atau evaluasi” ungkap Raja Ipan, Selasa (13/4).Raja Ipan mengungkapkan bahwa syarat untuk menjadi E-Warung sudah tertulis di Pedum (Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai 2019) yang intinya bahwa penetapan E-Warung sepenuhnya merupakan kewenangan Bank penyalur dalam hal ini bank Mandiri dengan berbagai pertimbangan diantaranya, memiliki kemampuan reputasi dan kredibilitas di wilayah operasionalnya serta lulus proses uji tuntas. Memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha yang tetap. Menjual harga telur dan beras sesuai harga pasar serta pemasoknya dan hal lainnya.E-Warung tidak bisa dikelola oleh BUMN (BUMN), BUMDes, Toko Tani Indonesia, ASN, Pegawai Himbara dan Tenaga Pelaksana BNPT. Untuk ASN dan Tenaga Pelaksana BPNT baik perorangan dan kelompok tidak diperbolehkan menjadi pemasok maupun penyalur BPNT.Persoalan muncul ketika ditemukan dilapangan bahwa ada istri atau suami dari TNI-Polri atau ASN yang menjadi pengelola E-Warung. Dinas Sosial telah menyurati Bank Madiri terkait dengan kasus ini dan semua keputusan ditangan pihak bank. Namun, apakah keluarga dari ASN, TNI-Polri bisa mengelola E-Warung?Dinas Sosial dalam pengawasannya mengungkapkan agar E-Warung bekerja sesuai petunjuk. E-Warung tidak boleh menjual barang-barang yang tidak diinginkan kepada para penerima BPNT. Penerima mempunyai keleluasaan memilih barang kebutuhan dan tidak dalam bentuk produk pabrik seperti mie instan, minyak goreng dan lain sebagainya.Diutamakan beras dengan harga Rp. 110.000,- protein seperti telur Rp. 50.000,- sayur buah Rp. 50.000 yang total berkisar Rp 210.000,- Semua barang ini tidak menjadi keharusan untuk dimiliki Penerima Bantuan Non Tunai (PBNT) kecuali beras dan protein. “Apabila ada E-Warung yang melakukan pemaksaan dengan cara membungkus barang-barang yang tidak dibutuhkan, masyarakat segera melaporkannya kepada dinas sosial agar ditindak lanjuti” ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba,Raja Ipan Sinurat. (mtc/pintor)