MATATELINGA, Tebingtinggi: Keresahan warga karena kampungnya di cap sebagai kampung narkoba, menjafikan seorang diduga pengedar terpaksa tidur di sel setelah di kibusi warga, Jum'at siang (9/4/2021) sekira pukul 14.30 wib kemarin.Tersangka berinisial AH (46) warga jalan Badak Lingkunhan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi kota, dirinya berhasil ditangkap oleh personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi selepas shalat Jum'at sekira pukul 14.30 wib, di jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Barang Bukti Narkoba jenis sabuKasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M. Yunus Tarigan, SH kepada kru MTC melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Josua Nainggolan, Rabu (14/4/2021) membenarkan penangkapan terhadap pelaku Amri Harahap yang oleh dilakukan personil Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi.
Baca Juga:3 Tewas dan 2 Luka Akibat Laka Tunggal di Ruas Jalan Tol TebingtinggiAdapun kronologis penangkapan berawal pada Jumat tanggal 9 April 2021 sekira pukul 14.00 wib, Satres Narkoba mapolres Tebingtinggi mendapat informasi dari warga yang menyebutkan kalau di seputaran jalan badak Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama telah di jadikan lokasi transaksi peredaran narkotika yang dilakukan terhadap pelaku.Akan informasi tersebut, dengan cepat personil satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung menuju TKP. Dan tepat sekira pukul 14.30 Wib atau setengah jam setelah informasi langsung menangkap pelaku yang sedang duduk-duduk ditras belakang rumahanya.[br]Selain itu juga menemukan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna merah jambu yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip transparan besar berisikan 12 paket diduga narkotika jenis shabu dan satu buah timbangan digital.Selain itu dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas juga di temukan kembali barang bukti berupa satu buah tas sandang kecil warna biru yang didalamnya terdapat 16 paket diduga narkotika jenis shabu.Dari kedua barang bukti yang ditemuakan, dimana berat barang haram tersebut 49,40 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke mapolres Tebingtinggi.“Akan perbuatannya, pelaku dalam kasus ini di ganjar melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal di atas lima tahun penjara,” jelas Nainggolan.(bas)