MATATELINGA, Medan: Kejahatan narkotika adalah kejahatan luar biasa ( Extra Ordinary Crime ), karena dampak yang ditimbulkannya bukan hanya bagi si pengguna, bahkan dampak buruknya berakibat pada kehidupan berbangsa dan bernegara.Banyaknya pengguna narkoba di masyarakat merupakan tantangan terbesar bagi bangsa Indonesia, tanggung jawab untuk memberantas dan perang terhadap narkoba tidak hanya berada di pundak aparat penegak hukum saja, melainkan di pundak kita semua.Sebagai salah satu bentuk pemberantasan narkoba, Polrestabes Medan bersama Forkompinda kota Medan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap. Bertempat di lapangan apel Polrestabes Medan, Rabu ( 14/4/2021) pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA:Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak : Kejaksaan Jangan Sungkan-sungkan Terapkan Hukuman Mati Bagi Pengedar dan Bandar Narkoba"Mari kita bersinergi untuk memberantas peredaran narkoba di kota Medan, mohon dukungan dari semua pihak,"ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat mendeklarasikan tolak narkoba dan pemusnahan barang bukti.Acara deklarasi tolak narkoba ini ditandai dengan penanda tanganan spanduk deklarasi oleh peserta deklarasi diantaranya, Kapolrestabes Medan, Dandim 0201/BS, Danlanud Soewondo yang diwakilkan oleh Dansatpom, Dandenpom 1/5, Wali kota Medan dan ketua DPRD Medan serta Kepala Kejaksaan Negeri Medan.[br]Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes Medan mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 26,797 gram sabu-sabu, 69,632 gram ganja. Barang bukti ini disita dari beberapa lokasi."Di pabrik kapur, Jalan Bunga Asoka kita sita 25.000 gram ganja, di Jalan SM Raja, depan Hotel Garuda kita sita 25.000 gram sabu-sabu dari tersangka, di Jalan Binjai, KM 11,5 kita sita 2000 gram sabu-sabu serta dari Jalan Lembanyung, Dusun 1, Komplek Esenria, Patumbak kita sita 22.000 gram ganja, "jelas Kapolrestabes Medan.Katanya lagi, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dengan alat incenerator tersebut merupakan hasil pengungakapan selama 3 bulan, yaitu Januari hingga 12 April 2021 dengan 604 kasus, 770 tersangka, "pungkas Kombes Pol Riko Sunarko. (Suriyanto)