MATATELINGA. Pancurbatu - Unit Reskrim Polsek Pancurbatu meringkus dua pria yang diduga sedang pesta narkoba di salah satu rumah kosong dusun IV, Desa Lama, Kec. Pancur batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (8/4) sekira pukul 01.00 Wib. Dari keduanya polisi mengamankan bb berupa, 1 alat isap sabu boong, 1 buah plastik klip sisa sabu-sabu, 2 am ganja kering, 2 unit HP, 2 buah mancis serta uang tunai Rp. 50.000 rupiah.Untuk kedua terduga, masing-masing berinisial, FSB (35) warga Jalan Penungkiren dusun 4, Desa Lama dan BRS (34) warga yang sama berikut barang bukti, diboyong ke Mapolsek Pancurbatu guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Polres Tebingtinggi Deklarasi Tolak Narkoba Menuju Sumut BersinarInformasi yang diperoleh Matatelinga.com, Kami (15/04/2021) menyebutkan kalau penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan kalau ada laki-laki sedang mengkonsumsi Narkoba di salah satu rumah kosong Desa Lama. Begitu dapat laporan, Tekab Polsek Pancurbatu yang berpakaian preman ini pun bergegas menuju ke lokasi yang disebutkan.Setibanya di lokasi sasaran, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian. Setelah yakin kalau di dalam rumah kosong itu memang sedang ada orang pesta narkoba, petugas langsung melakukan penggrebekan.[br]Menyadari kedatangan polisi, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun, dengan sigap, personil polisi ini berhasil menyergap keduanya tanpa mendapat perlawanan.Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan dari lokasi ditemukan 1 alat isap sabu boong, 1 buah plastik klip sisa sabu-sabu, 2 am ganja kering, 2 unit HP, 2 buah mancis, uang tunai Rp. 50.000. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku, mereka mendapatkan sabu-sabu nya dari seorang laki-laki di pangkalan angkot 97 Pancur Batu.Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Amir Sitepu ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka ditangkap terkait kasus mengkonsumsi Narkoba. "Usai diperiksa intensif, kedua tersangka djebloskan ke sel tahanan Polsek Pancur Batu menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Iptu Amir.(Mtc/edi)