MATATELINGA, Pematangsiantar: Personil Sat Narkoba Polres Kota Pematangsiantar menciduk dua pria diduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Kedua pria itu berinisial AL (29) dan RH (34) dari Jalan AMD, Siantar Martoba, Jumat (16/4/2021)Informasi diperoleh MATATELINGA, Polisi awalnya menangkap RH setelah mendapat informasi dari masyarakat. Lalu, petugas menuju lokasi dan mendapati seorang pria berusia 34 tahun diduga memiliki narkoba jenis sabu di Jalan AMD Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Kemudian, Polisi langsung menangkap RH.Saat diinterogasi Polisi, RH menyimpan narkoba jenis sabu di sebuah gubuk kosong yang tak jauh dari lokasi. Dari warga Simpang Kapuk itu, Polisi menemukan 2 unit HP dari kantong celananya, dari selipan dinding seng gubuk kosong tersebut ditemukan 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.40 gram,
Baca Juga:Tim Gabungan Lakukan Pemantauan dan Pencegahan Asmara Subuh di Enam TitiTak sampai disitu, Polisi kemudian menanyakan RH asal muasal narkoba jenis sabu diperolehnya. Dihadapan Polisi, RH mengaku, dari seorang pria berinisial AL (29). Tak mau kehilangan target, lalu Polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan AL.Dari warga tapian dolok ditemukan 1 buah dompet berisi uang tunai Rp 200 ribu pembelian sabu dari RH. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan kedua diduga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, Sik melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan kedua tersangka Rahman (34) dan Arul (29), "Kata Rusdi bahwa kedua tersangka sudah ditahan."Tersangka RH dan AL sudah sudah ditahan. Keduanya, masih kita lidik, " sebui Rusdi. (Mtc/sip)